Daerah

Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos, Terdeteksi Pakai Dana untuk Judi Online

12
×

Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos, Terdeteksi Pakai Dana untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinsos Siak, Wan Idris, memberikan penjelasan terkait pencabutan hak bansos di ruang kerjanya. (G45/van) 

SIAK | Garda45.com Dinas Sosial Kabupaten Siak bertindak tegas dengan mencoret 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari berbagai program. Keputusan itu diambil setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan bantuan untuk perjudian online serta status penerima yang tidak lagi sesuai kategori penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, mengatakan verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi data dengan sejumlah lembaga negara. Sistem kini terhubung langsung dengan Kemendagri, Dirjen Dukcapil, perbankan, hingga kementerian terkait.

“Begitu sistem membaca adanya transaksi judi online dari penerima bantuan, nama tersebut otomatis terhapus dari daftar. Totalnya 457 orang,” ujar Wan Idris, Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, pemutakhiran data dilakukan rutin untuk memastikan bahwa bantuan negara benar-benar dinikmati masyarakat yang layak. Para penerima wajib menggunakan bantuan sebagaimana tujuannya, bukan untuk aktivitas yang justru menjerumuskan ekonomi keluarga.

Ia menegaskan, bansos seperti BTPS (Bantuan Tunai Pangan Sembako), PKH, maupun BLTS Kesra diberikan untuk kebutuhan dasar. Jika disalahgunakan, konsekuensinya jelas: pencabutan hak.

“Bansos tidak untuk dipakai hal negatif. Terbukti terlibat judi online atau pinjol ilegal, langsung dihentikan tanpa kompromi,” tegasnya.

Selain sistem pusat, pengawasan juga dilakukan berlapis melalui pendamping sosial. Pendamping PKH, TKSK, fasilitator, supervisor hingga aparatur kampung turun memverifikasi laporan masyarakat.

Petugas melakukan penelusuran langsung ke keluarga penerima untuk memastikan informasi yang diterima sesuai fakta. Hasilnya dituangkan dalam rekomendasi sebagai dasar untuk penghapusan nama penerima.

“Kalau ada laporan, petugas langsung cek kondisi riil keluarga. Dengan rekomendasi itulah penonaktifan dilakukan,” jelas Wan Idris.

Ia mengingatkan dengan keras bahwa bansos adalah hak warga yang membutuhkan. Jika penerima tidak mematuhi ketentuan, maka pemberhentian bantuan merupakan tindakan yang tidak bisa dihindari.

“Kasihan diri sendiri. Jika ketahuan bermain judol atau terjebak pinjol, bantuan otomatis hilang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *