Politik

Paripurna DPRD Pekanbaru Terima Ranperda Disabilitas untuk Dibahas

16
×

Paripurna DPRD Pekanbaru Terima Ranperda Disabilitas untuk Dibahas

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru. (G45/KZ).

PEKANBARU | Garda45.com – DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna untuk menerima dan menindaklanjuti pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (6/10/2025). Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muhammad Dikky Suryadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, serta dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.

Salah satu Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda tentang Disabilitas, sebagai upaya memperkuat komitmen daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru.

Dua Ranperda lainnya yang turut disampaikan yaitu;

Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan

Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda Disabilitas merupakan tindak lanjut dari sejumlah ketentuan nasional yang memberikan jaminan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas berhak atas akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, serta kehidupan sosial yang bermartabat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa realitas di lapangan masih menunjukkan banyak hambatan dalam pemenuhan hak-hak tersebut.

Menurut data Dinas Sosial, jumlah penyandang disabilitas di Pekanbaru terus meningkat, baik fisik, intelektual, mental, maupun sensorik. Kondisi ini menuntut pemerintah mempercepat pemerataan hak layanan publik.

Hingga saat ini, fasilitas publik, sekolah, dan sarana transportasi masih belum sepenuhnya inklusif.

“Ranperda ini kita ajukan untuk memastikan keberpihakan pemerintah hadir dalam regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan,” tegas Markarius.

Ranperda Disabilitas diarahkan untuk:

1. Menjamin hak dasar penyandang disabilitas di seluruh sektor pelayanan publik.

2. Meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian penyandang disabilitas.

3. Mendorong fasilitas publik yang inklusif di seluruh wilayah kota.

4. Menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kesetaraan hak.

5. Menguatkan peran dunia usaha dalam pembangunan inklusif.

Dengan masuknya Ranperda ini dalam agenda resmi DPRD, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan efektif guna mempercepat hadirnya payung hukum yang memihak penyandang disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *