INHU | Garda45.com – Warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dikejutkan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar empat tahun. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah dinas sekolah negeri, Rabu (26/11/2025).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati perubahan sikap sang anak dan memperoleh informasi yang mengarah pada tindakan tidak pantas dari seorang pria berinisial M (50). Pria tersebut diketahui membantu ibu korban dalam aktivitas berdagang di kantin sekolah.
Menindaklanjuti temuan yang dianggap mencurigakan, keluarga korban segera melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa terlapor telah menyerahkan diri kepada aparat.
“Pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor datang ke Mapolsek Seberida dan mengakui perbuatannya. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut,” ujarnya kapolres, Senin (1/12/25)
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan. Polisi menegaskan seluruh proses berlangsung dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak.
“Kami menjaga kerahasiaan identitas korban dan memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum yang melindungi anak,” tambah Fahrian.
Polres Inhu juga berkoordinasi dengan instansi pendamping untuk memastikan pemulihan psikologis maupun kesehatan korban berjalan optimal.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan ramah anak. Pemulihan serta keselamatan korban menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Pihak kepolisian meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.











