Hukrim

Napi AA Otaki Peredaran 117 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

15
×

Napi AA Otaki Peredaran 117 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Barang bukti uang miliaran rupiah dan aset tersangka yang diduga hasil tindak pidana narkotika. (G45/fir). 

PEKANBARU | Garda45.com AA, seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, diduga mengendalikan peredaran lebih dari 117 kilogram sabu melalui kaki tangannya RF (31) dan HR (30) dalam kurun empat bulan terakhir. Pengungkapan sindikat ini menegaskan masih kuatnya jaringan narkoba yang beroperasi dari balik jeruji besi.

“Pendistribusian dilakukan bertahap, 70 kilogram pada Agustus, 20 kilogram Oktober, dan 27 kilogram pada November,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Kasus ini mulai terendus setelah RF dan HR ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada 9 November 2025. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku berulang kali menjadi kurir yang mengantar sabu atas perintah AA melalui komunikasi jarak jauh.

AA yang sedang menjalani hukuman 7 tahun atas kasus narkotika ternyata tidak kehilangan kendali. Ia tetap menggerakkan jaringan, termasuk memanfaatkan beberapa rekening orang lain untuk menyamarkan aliran uang.

Tidak hanya barang bukti sabu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp3,2 miliar, rumah, serta sejumlah aset berharga yang diduga berasal dari transaksi narkoba tersebut.

“Upaya pemiskinan bandar terus kami lakukan. AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal mati,” tegas Kombes Putu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, enggan menjawab mendalam saat ditanya potensi kelalaian petugas pemasyarakatan dalam aksi kriminal narapidana tersebut.

“Saya baru bertugas di sini, jadi belum dapat menanggapi. Kalau soal petugas, saya no comment,” ujarnya singkat.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan besar narkotika ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *