Politik

Sampah Plastik Menggunung, Pekanbaru Terapkan Larangan Kantong Sekali Pakai

9
×

Sampah Plastik Menggunung, Pekanbaru Terapkan Larangan Kantong Sekali Pakai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sampah Plastik. (G45/net).

PEKANBARU | Garda45.com Sampah plastik di Kota Pekanbaru terus menggunung dan menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Menjawab kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai sektor usaha.

Aturan ini berlaku menyeluruh, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, pasar rakyat, hingga sektor kuliner seperti restoran, kafe, jasa boga, dan toko mandiri. Para pelaku usaha kini diwajibkan beralih ke kemasan ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali atau mudah terurai.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif yang harus didukung semua pihak. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk menekan produksi limbah plastik yang selama ini menjadi beban lingkungan terbesar di daerah tersebut.

“Tentu ini langkah yang sangat positif dari Pemko Pekanbaru. Kami mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik,” ujar Isa, Selasa (2/12/2025).

Meski demikian, Isa menegaskan bahwa aturan tanpa perubahan perilaku tidak akan menghasilkan dampak maksimal. Partisipasi aktif warga menjadi syarat utama dalam keberhasilan kebijakan ini.

“Ini masih menjadi catatan besar terhadap persoalan limbah. Kesadaran masyarakat harus dibangun agar pembatasan plastik benar-benar berjalan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang kerap berbelanja tanpa membawa tas belanja pribadi, sehingga pedagang terpaksa tetap menyediakan plastik.

“Ini soal kebiasaan. Kalau masyarakat mulai membiasakan membawa wadah sendiri, pedagang tidak akan terbebani lagi. Kesadaran bersama harus menjadi fondasi,” tutup Isa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *