Hukrim

Dipicu Dendam dan Miras, Trio Pemuda Babak Belurkan AF di Bangkinang

17
×

Dipicu Dendam dan Miras, Trio Pemuda Babak Belurkan AF di Bangkinang

Sebarkan artikel ini
Ketiga Pelaku Pengeroyokan Yang Di Amankan Polisi. (G45/humas).

BANGKINANG | Garda45.comSU (23), HA (18), dan JO (19) ditangkap Satreskrim Polres Kampar usai diduga mengeroyok AF hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Bangkinang, Senin (1/12/2025). Ketiganya membabi buta menyerang korban di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan S, mengungkapkan aksi kekerasan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati para pelaku saat berpapasan dengan korban. Pengaruh minuman keras membuat mereka hilang kendali.

“Motif pelaku karena sakit hati saat korban lewat. Ditambah pengaruh minuman keras, para pelaku nekat melakukan penganiayaan,” jelas AKP Gian, Selasa (2/12/2025).

Kasus pengeroyokan ini terungkap setelah ibu korban, NL (45), menerima kabar mengejutkan dari saudaranya, HE, bahwa AF telah dibawa ke rumah sakit. Sesampainya di RSUD Bangkinang, NL mendapati putranya dalam kondisi luka parah.

“Korban mengalami lebam di kepala, kedua telinganya mengeluarkan darah, serta terdapat luka robek di kakinya,” terang AKP Gian.

Saat diinterogasi penyidik setelah sadar, AF mengaku dikeroyok beberapa pemuda hingga ia tak berdaya. Laporan resmi pun langsung dibuat keluarga ke Mapolres Kampar.

Tim Resmob bergerak cepat. SU pertama ditangkap di kawasan Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang dan kemudian diamankan di Terminal Bangkinang Kota. Dari pemeriksaan, SU menyebut tiga rekannya ikut terlibat: HA, JO, dan NU.

“Selain mengeroyok, SU juga sempat membawa korban ke Puskesmas dan menelpon pihak keluarga,” ujar Kasat.

Penangkapan berlanjut. HA diringkus di rumah temannya di Desa Batu Belah. Sementara JO diciduk di kediamannya di Kecamatan Salo. NU masih dalam pengejaran dan kini masuk daftar pencarian aparat.

Ketiga tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan upaya pelarian pelaku lainnya tidak akan menghambat penyelesaian kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *