Hukrim

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Pekanbaru, 777 Perkara Tuntas Inkrah

15
×

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Pekanbaru, 777 Perkara Tuntas Inkrah

Sebarkan artikel ini
Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina memimpin pemusnahan barang bukti. (Foto : G45/Kz) 

PEKANBARU | Garda45.com Ribuan barang bukti hasil kejahatan perdagangan dan tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (3/12/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai eksekusi resmi terhadap 777 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi sepatu dan pakaian bekas ilegal, hasil perkara pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan satu perkara terkait Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Totalnya mencapai 265 karung sepatu dan 143 karung pakaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyebut pemusnahan merupakan komitmen dalam menegakkan hukum hingga tahap akhir penanganan perkara.

“Pemusnahan dilaksanakan untuk tindak pidana umum dengan jumlah 777 perkara yang telah inkrah di tahun 2024–2025, termasuk beberapa perkara sebelumnya,” ujar Silpia.

Ia menegaskan pemusnahan merupakan kewajiban dalam proses eksekusi, setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan juga disaksikan langsung oleh instansi terkait dan jaksa eksekutor, serta dilengkapi berita acara resmi sebagai bagian dari pertanggungjawaban penegakan hukum.

“Ini tidak bisa ditunda karena seluruh barang bukti harus dihilangkan keberadaannya agar tidak dimanfaatkan kembali. Semua prosedur kami jalankan secara ketat dan transparan,” tegasnya.

Kejari Pekanbaru memilih fasilitas PT Multi Persada Service di Minas, Kabupaten Siak, sebagai lokasi pemusnahan karena mampu menangani volume besar dalam satu waktu.

“Barang bukti yang dimusnahkan sangat banyak dan membutuhkan sarana pemusnahan yang lebih responsif. Ini baru pertama kali kita lakukan dalam skala sebesar ini,” jelas Silpia.

Melalui pemusnahan skala besar ini, Kejari Pekanbaru menegaskan komitmen untuk memastikan setiap barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat atau memunculkan potensi pelanggaran baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *