KUANSING | Garda45.com – AM (20), warga Desa Pulau Kulur, Kuantan Hilir Seberang, ditangkap polisi setelah mencuri kotak infak di Masjid Al Muhajirin, Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru Pangean. Ia diringkus tanpa perlawanan di Desa Perhentian Luas, Logas Tanah Darat, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring mengatakan penangkapan dilakukan setelah laporan warga dan rekaman CCTV mengarahkan identitas pelaku.
“Kami bergerak setelah laporan diterima. Pelaku sudah dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (29/11/2025) pagi ketika Masrianto, salah satu jamaah, mendapati listrik masjid mati. Saat mengecek kotak infak, engselnya rusak dan uang di dalamnya sudah kosong.
Jamaah kemudian membuka rekaman CCTV. Seorang pria berpakaian hitam yang datang dengan motor Mio biru terekam mematikan MCB listrik sebelum mencuri isi kotak infak. Aksi itu dilakukan untuk mematikan kamera pengawas.
Video tersebut menyebar di grup WhatsApp warga hingga wajah pelaku dikenali sebagai AM.
Berdasarkan laporan resmi dan hasil penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku. Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju lokasi persembunyian dan menangkapnya tanpa hambatan.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita kotak infak milik Panti Asuhan Darussalam Pangean yang sebelumnya ditempatkan di dalam masjid.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolsek Pangean mengapresiasi peran warga yang cepat memberi informasi dan bekerja sama dalam pengungkapan kasus ini.
“Partisipasi warga sangat membantu menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.











