Pemerintah

16 Pengembang Serahkan PSU, Pemko Pekanbaru Amankan 9,38 Hektare Fasilitas Umum

15
×

16 Pengembang Serahkan PSU, Pemko Pekanbaru Amankan 9,38 Hektare Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyerahkan penghargaan kepada salah satu developer, Rabu (14/1/26). (Foto : G45/KZ).

PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menuntaskan proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 16 perusahaan pengembang perumahan. Penyerahan tersebut mencakup PSU di 19 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 9,38 hektare.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa penyerahan PSU merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman. Ia menegaskan, hingga saat ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

“Developer di Pekanbaru cukup banyak, tetapi yang telah menyerahkan PSU masih relatif sedikit. Karena itu, kami mengapresiasi pengembang dan asosiasi perumahan yang telah memenuhi kewajibannya,” ujar Agung saat seremonial serah terima aset PSU, Rabu (14/1/26).

Agung menambahkan, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kolaborasi antara pengembang dan pemerintah dalam membangun kota. Dengan status aset yang jelas, fasilitas umum dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Mahyuddin, menjelaskan bahwa proses penyerahan PSU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 dan diperbarui dengan Perwako Nomor 19 Tahun 2023.

“Sepanjang tahun 2025, Pemko Pekanbaru telah menerima penyerahan aset PSU dari 19 kawasan perumahan yang dikelola oleh 16 perusahaan pengembang,” jelas Mahyuddin.

Ia merinci, total luas PSU yang diserahkan mencapai sekitar 93.858 meter persegi. Sementara itu, luas sarana atau fasilitas sosial tercatat sebesar 2,55 hektare atau sekitar 25.583 meter persegi. Berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nilai perolehan aset PSU tersebut mencapai Rp103,3 miliar.

Dengan selesainya proses serah terima, pengelolaan dan pemeliharaan PSU sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemko Pekanbaru. Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka peluang kerja sama dengan pengembang, pihak swasta, maupun masyarakat, sepanjang peruntukan fasilitas yang telah ditetapkan tidak diubah.

“Tujuan utama penyerahan PSU ini adalah memastikan fasilitas umum dikelola secara berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” pungkas Mahyuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *