KUANTAN SINGINGI | Garda45.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DP (39) diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Rabu (14/1/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penyelidikan intensif.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar mengatakan, setelah dilakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka sekitar pukul 15.40 WIB.
“Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 2,85 gram,” ujar AKP Ridwan, Kamis (15/1/26).
Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah dompet kecil warna pink yang tergeletak di lantai tepat di depan tersangka. Di hadapan petugas, DP mengakui sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam pengembangan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok dari pipet plastik, dua dompet, satu unit handphone Android, kotak timbangan, serta satu tas sandang.
Hasil tes urine menunjukkan DP positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal lain yang relevan.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas AKP Ridwan.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kuantan Singingi.










