Hukrim

Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Gubuk Tapung Hulu, 4,35 Gram Diamankan

19
×

Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Gubuk Tapung Hulu, 4,35 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan polisi saat penggerebekan di sebuah gubuk di Dusun V Koto Malako Jaya, Tapung Hulu. (Foto : G45/Fikzen)

KAMPAR | Garda45.com Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dua pria terduga penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap di sebuah gubuk di Jalan Dusun V Koto Malako Jaya KM 48 Blok 34, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (14/1/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial AG (32) dan MA (34). Dari tangan mereka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,35 gram, serta uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tapung Hulu.

“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini bersama tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” ujar Riko, Jumat (16/1/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, terdapat empat pria di dalam gubuk tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Dua orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.

“Dua pelaku berhasil kami amankan di lokasi, sementara dua orang lainnya kabur saat penggerebekan berlangsung,” jelas Riko.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berisi paket sabu. Penyisiran lanjutan di sekitar gubuk juga menemukan satu paket tambahan sabu yang dibungkus plastik bening.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AG dan MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Riko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *