KUANSING | Garda45.com – Polsek Singingi Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terkait dugaan pencurian berondolan buah kelapa sawit, Jumat (16/1/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban menyampaikan, laporan tersebut diterima sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi awal menyebutkan adanya dugaan pencurian berondolan sawit di kebun milik Sunarso, yang berlokasi di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi Hilir langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari pelapor dan pihak terkait.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan unsur tindak pidana pencurian sebagaimana laporan awal,” ujar Iptu Alferdo, Sabtu (17/1/2026).
Namun, dari hasil pendalaman lebih lanjut, peristiwa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan berondolan buah kelapa sawit milik korban. Dugaan penggelapan tersebut diduga melibatkan empat orang pekerja kebun, yakni seorang mandor, seorang tukang muat, serta dua orang tukang kutip berondolan.
Dari tangan para terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 karung berondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 470 kilogram. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1.927.000.
Meski demikian, korban memilih tidak membuat laporan polisi dan menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mekanisme Restorative Justice.
“Korban menyatakan perkara diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan para pekerja tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali terjadi, korban akan menempuh jalur hukum,” jelas Kapolsek.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Singingi Hilir memfasilitasi pembuatan surat kesepakatan damai dan surat pernyataan. Proses tersebut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Dinda Elsa Kencana, personel piket jaga, pihak korban, para terlapor, serta saksi-saksi.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Singingi Hilir menegaskan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya melalui Call Center 110.
“Polri tetap mengedepankan penyelesaian masalah yang berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.









