Hukrim

SP2HP Belum Terbit, Pelapor Soroti Penanganan Laporan Pengeroyokan di Polres Kampar

54
×

SP2HP Belum Terbit, Pelapor Soroti Penanganan Laporan Pengeroyokan di Polres Kampar

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video yang dikirim oleh Pelapor Ke Redaksi ini, dan juga telah beredar di Media Sosial, memperlihatkan salah seorang terlapor diduga memegang dan memeras mulut pelapor saat peristiwa dugaan pengeroyokan di mess karyawan CV Makmur Jaya Sentosa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,. (Foto/G45/Tangkapan layar video)

KAMPAR | Garda45.com –  Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilayangkan Anjes Rifan Zai ke Polres Kampar sejak 2 Januari 2026 belum memberikan kepastian kepada pelapor. Hingga hari ini, pelapor belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Tidak ada panggilan lanjutan, tidak ada penjelasan tahapan proses, dan tidak ada informasi resmi yang diterima pelapor sejak laporan dibuat.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 2 Januari 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu (31/12/2025) di areal kebun sawit milik CV Makmur Jaya Sentosa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

“Sejak saya laporkan, hingga sampai hari ini mereka belum telepon saya, mereka belum beritahu ke saya sejauh mana proses penanganan, dan juga belum ada saya dapatkan surat pemberitahuan SP2HP,” ujar Anjes, Rabu (21/1/2026).

Dalam laporan tersebut, Anjes melaporkan dua orang terlapor bernama Fajar Giawa dan Yogi. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 262.

Anjes menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya beristirahat di rumah mess karyawan. Ia kemudian dipanggil rekan bernama Gilang. Gilang menyampaikan ada pihak KSO mencarinya di luar mess. Anjes keluar setelah mengenakan pakaian.

Di luar mess, Anjes bertemu Fajar dan sempat bersalaman. Setelah itu, Fajar menuduh Anjes sebagai pelaku pemukulan terhadap dirinya. Anjes menolak tuduhan tersebut. Fajar tetap mendekat dan menarik tangan Anjes.

Anjes melepaskan diri dan mundur. Fajar terus mengikuti sambil mempertahankan tuduhan. Seorang perempuan di lokasi berusaha melerai dan menahan Fajar.

Saat Anjes kembali menegaskan dirinya tidak pernah memukul, Fajar melepaskan diri dari lerai. Fajar menampar pipi Anjes satu kali dengan keras. Fajar mendorong tubuh Anjes hingga hampir terjatuh dan mengenai pagar.

Fajar kemudian meremas mulut Anjes dan mendorongnya hingga bagian belakang kepala membentur dinding semen. Benturan itu menyebabkan pembengkakan. Anjes kembali menerima tamparan di pipi sebanyak tiga kali.

Yogi datang setelah itu. Yogi menanduk kepala Anjes sambil mengucapkan kalimat bernada ancaman.

Akibatnya, Anjes mengalami pembengkakan di bagian belakang kepala, nyeri pada gigi, rasa sakit di lengan kanan, serta luka gores di kedua kaki. Anjes masih merasakan sakit kepala sampai saat ini.

“Saya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh mereka. Karena itu saya membuat laporan ke Polres Kampar untuk diproses sesuai hukum,” kata Anjes.

Anjes juga menyampaikan rekaman video kejadian sudah ada dan telah beredar. Ia meminta perkara itu segera berjalan dan para terlapor diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya minta laporan ini diusut secara tuntas dan para terlapor segera diamankan,” tegasnya.

Pasca membuat laporan, Anjes mengaku takut dan trauma. Para terlapor masih berada di sekitar lokasi tempat tinggalnya. Anjes khawatir kejadian serupa terulang kembali.

“Saya khawatir kejadian serupa bisa terulang. Karena itu saya berharap aparat segera bertindak agar saya merasa aman,” tutupnya.

Sementara itu, media ini telah berulang kali mengonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui pesan WhatsApp, termasuk pada Jumat (16/1/2026). Hingga berita ini dimuat, Kapolres belum memberikan jawaban.

Konfirmasi kembali dilakukan media pada hari ini, pada Rabu (21/1/2026). Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.

Media ini juga mengirimkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala pada hari yang sama. Hingga berita ini dimuat, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan laporan pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *