Peristiwa

Polisi Bayar DP Rp2 Juta, Penjual Siamang Asal Kampar Langsung Dibekuk

13
×

Polisi Bayar DP Rp2 Juta, Penjual Siamang Asal Kampar Langsung Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy hingga berhasil menggagalkan transaksi owa siamang di Pekanbaru. (G45/Fikzen)

PEKANBARU | Garda45.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pria berinisial YUS diamankan setelah diduga terlibat dalam transaksi jual beli satwa liar yang masuk kategori dilindungi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan teknik undercover buying. Alhamdulillah, pelakunya berhasil kami amankan,” kata Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Menurut Muharman, polisi belum berhenti pada satu pelaku. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memelihara atau menjadi pemilik satwa tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa dilindungi ini juga dapat dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan manusia, namun juga menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Pengungkapan bermula dari informasi adanya rencana transaksi owa siamang. Polisi kemudian menyusup melakukan penyelidikan, dengan berpura-pura sebagai calon pembeli.

“Pelaku menyampaikan bahwa dia memiliki kenalan yang menjual siamang. Dari situ kami pancing dan melakukan undercover buy,” kata Anggi.

Dalam transaksi itu, polisi baru melakukan pembayaran uang muka (DP) Rp2 juta dari harga jual yang ditawarkan pelaku, yakni Rp10 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui satwa tersebut disebut berasal dari Kabupaten Kampar.

“Kami sudah mendatangi lokasi yang diduga tempat pemilik satwa di Kampar, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ungkapnya.

Saat interogasi, tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. YUS kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *