Hukrim

Jaringan Sabu dan Ganja di Siak Terbongkar, Polisi Tangkap Bandar hingga Dumai

18
×

Jaringan Sabu dan Ganja di Siak Terbongkar, Polisi Tangkap Bandar hingga Dumai

Sebarkan artikel ini
Tersangka Yang Di Amankan Polisi. (G45/Van)

SIAK | Garda45.com – Kepolisian Resor Siak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dengan peran berbeda, yakni seorang kurir dan seorang bandar.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Siak.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kapolres, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu malam (25/1/2026). Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (41) di dalam mobil yang berhenti di Jalan Lintas Buatan–Siak, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1,4 gram, satu paket ganja seberat 0,8 gram, timbangan digital, plastik klip bening, tas, dompet, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Calya.

Kepada petugas, EA mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MT (38). Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran hingga ke Kota Dumai.

“Hasil pengembangan, tersangka MT berhasil kami amankan di salah satu hotel di Kota Dumai tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar.

AKP Benny menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. EA berperan sebagai kurir, sementara MT berperan sebagai bandar.

“Tersangka EA mengakui sabu tersebut sebelumnya telah diedarkan di wilayah Siak dan Sungai Apit. Barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari narkotika yang telah diedarkan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamine. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Siak menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutup AKBP Sepuh Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *