PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mematangkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan penggunaan handphone (HP) bagi pelajar. Kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan HP di lingkungan sekolah, tetapi juga menyasar pengawasan di lingkungan rumah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy mengatakan bahwa saat ini draft surat edaran telah disiapkan dan akan diberlakukan secara menyeluruh untuk seluruh jenjang pendidikan menengah.
“Draft edaran sudah kami siapkan. Penerapannya bersifat menyeluruh untuk semua jenjang pendidikan tingkat menengah,” ujar Syafrian Tommy, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, edaran tersebut akan berlaku bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama, serta Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menanamkan kebiasaan bijak menggunakan teknologi di kalangan remaja.
“Ini bagian dari upaya kita agar anak-anak lebih bijak dalam menggunakan handphone, baik di sekolah maupun di luar sekolah,” tegasnya.
Langkah Pemko Pekanbaru ini sejalan dengan kebijakan yang lebih dulu diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026 tersebut mengatur larangan penggunaan HP bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan prestasi belajar, memperkuat kedisiplinan siswa, serta meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di sekolah.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, siswa dilarang menggunakan handphone selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Sebagai langkah pendukung, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan handphone, menyiapkan contact person seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua, serta melakukan sosialisasi kebijakan kepada wali murid.
Selain itu, orang tua diminta berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat dan bebas dari konten kekerasan, pornografi, maupun konten negatif lainnya.
Sekolah juga diwajibkan memasang pamflet larangan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas, memasukkan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah, serta memberikan sanksi tegas bagi siswa maupun pihak lain yang melanggar.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.











