Banner Website
Nasional

Rencana PAP Sawit Disorot, Petani Terancam Terdampak

3624
×

Rencana PAP Sawit Disorot, Petani Terancam Terdampak

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono. (G45/NET)

JAKARTA | Garda45.com – Rencana pemberlakuan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit menuai kritik dari pelaku industri. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban baru bagi industri sawit nasional yang saat ini telah dibebani berbagai kewajiban fiskal.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan bahwa industri sawit saat ini sudah menanggung banyak pungutan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Di daerah, pelaku usaha sawit dikenakan beragam retribusi. Sementara di tingkat pusat, industri sawit menghadapi pajak, pungutan ekspor, hingga kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan penempatan 50 persen devisa ekspor selama satu tahun.

“Industri sawit sekarang sudah banyak terbebani dengan pajak dan pungutan. Jika masih ditambah Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per pohon, ini jelas akan menjadi beban baru,” ujar Eddy kepada Garda45.com, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, tambahan beban tersebut berisiko meningkatkan biaya produksi sawit nasional. Kenaikan biaya itu dinilai akan berdampak langsung pada daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global, terutama jika dibandingkan dengan negara produsen lain.

“Biaya produksi yang semakin tinggi akan membuat sawit Indonesia menjadi kurang kompetitif karena harga jualnya ikut terdongkrak,” katanya.

Eddy juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi dapat merembet hingga ke tingkat petani. Tekanan biaya di sektor industri berpotensi menekan harga Crude Palm Oil (CPO), yang pada akhirnya akan memengaruhi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.

“Yang sering luput diperhitungkan, beban ini akan menekan harga CPO. Jika CPO tertekan, harga TBS yang diterima petani juga akan ikut terdampak,” ujarnya.

GAPKI berharap pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan Pajak Air Permukaan tersebut secara komprehensif, dengan mempertimbangkan kondisi industri sawit nasional serta dampaknya terhadap petani sawit rakyat.

Menurut Eddy, kebijakan fiskal di sektor strategis seperti kelapa sawit seharusnya diarahkan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan daya saing nasional, bukan menambah tekanan di tengah tantangan global yang semakin berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *