PEKANBARU | Garda45.com – THM Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, resmi disegel Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (3/2/2026), menyusul viralnya video di media sosial yang diduga menampilkan kontes kecantikan waria di tempat hiburan malam tersebut.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta serta jajaran terkait. Sebelum pemasangan segel, Wali Kota terlebih dahulu meminta keterangan pengelola dan meninjau langsung sejumlah ruangan yang diduga menjadi lokasi kegiatan dalam video viral itu.
“Kami melakukan penertiban berdasarkan Perda. Kemarin juga ada aksi unjuk rasa dari sejumlah tokoh masyarakat, sehingga hari ini kami turun langsung ke lokasi,” ujar Agung Nugroho usai penyegelan.
Agung menyampaikan, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru setelah menerima laporan terkait aktivitas yang menuai sorotan publik. Pihak kepolisian disebut telah memanggil pengelola serta pihak-pihak yang muncul dalam video untuk dimintai keterangan.
“Penyegelan ini kami lakukan untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru. Perlu kami tegaskan juga, izin THM ini terbit jauh sebelum masa kepemimpinan kami,” jelasnya.
Selama masa penyegelan, Pemko Pekanbaru akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan THM Paragon. Agung menegaskan, tempat hiburan malam tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses pemeriksaan di kepolisian rampung.
“Tidak boleh ada aktivitas apa pun sampai persoalan ini terang. Apakah kegiatan itu difasilitasi manajemen atau murni dilakukan oleh pengunjung,” tegasnya.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran oleh manajemen, Agung memastikan izin operasional THM Paragon akan dicabut. Namun jika manajemen dinyatakan tidak bersalah, pemerintah akan mempersilakan operasional kembali sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.










