Banner Website
Daerah

Samsat Way Kanan Gencarkan Sosialisasi Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2026

1923
×

Samsat Way Kanan Gencarkan Sosialisasi Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD Samsat Way Kanan, Bayu Susanto. (G45/Dodi)

WAY KANAN | Garda45.com – UPTD Samsat Way Kanan gencar melakukan sosialisasi kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Lampung tentang insentif pajak kendaraan bermotor Tahun 2026.

Kepala UPTD Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat Kabupaten Way Kanan mengetahui serta dapat memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami mengimbau masyarakat Way Kanan agar memanfaatkan momen keringanan pajak ini sebaik mungkin. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Bayu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan insentif fiskal berupa keringanan PKB, BBNKB, serta opsen pajak kendaraan bermotor.

Pada diktum kesatu keputusan tersebut dijelaskan bahwa keringanan diberikan untuk PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Kebijakan ini bertujuan menekan beban pajak masyarakat agar besaran pajak yang dibayarkan mendekati nilai pajak tahun sebelumnya.

Adapun rincian keringanan yang diberikan meliputi diskon 10 persen untuk PKB dan Opsen PKB, diskon 9 persen untuk BBNKB baru dan Opsen BBNKB kendaraan roda dua dan roda empat, diskon 24 persen untuk BBNKB kendaraan roda empat, serta diskon hingga 54 persen untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning.

Bayu menambahkan, kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperbaiki validitas data kepemilikan kendaraan bermotor di Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebijakan insentif fiskal tersebut tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *