Banner Website
Daerah

DBH Rp489,8 M Belum Cair, Pelayanan Publik Kabupaten Siak Terancam Lumpuh

4036
×

DBH Rp489,8 M Belum Cair, Pelayanan Publik Kabupaten Siak Terancam Lumpuh

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Afni Zulkifli. (G45/NET)

SIAK | Garda45.com – Tertundanya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mulai memberikan tekanan serius terhadap kondisi keuangan Kabupaten Siak. Dampaknya, roda pemerintahan dan pelayanan publik dinilai tidak berjalan secara normal.

Menyikapi situasi tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli secara resmi melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, meminta percepatan penyaluran dana DBH kurang bayar senilai Rp489,8 miliar.

Surat bernomor resmi dan bertanggal 31 Januari 2026 itu disebut sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Siak untuk menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah keterbatasan likuiditas yang kian menekan.

Dalam surat tersebut, Afni menegaskan bahwa permintaan percepatan penyaluran DBH memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan dan penyaluran Dana Bagi Hasil.

Berdasarkan data resmi, Kabupaten Siak tercatat mengalami kekurangan penyaluran DBH pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp411,40 miliar. Setelah dilakukan perhitungan akhir, total dana yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat mencapai Rp489.893.148.000.

“Angka ini sudah diakui oleh Kementerian Keuangan dan merupakan hak keuangan daerah Kabupaten Siak,” tegas Afni, Selasa (3/2/2026).

Afni mengungkapkan, belum dicairkannya DBH tersebut memaksa pemerintah daerah menunda sejumlah kewajiban belanja strategis, termasuk pembayaran utang daerah dari tahun anggaran sebelumnya.

“Saat ini kami berada pada fase menjaga stabilitas fiskal. Tanpa penyaluran DBH, kemampuan daerah untuk menyelesaikan kewajiban belanja menjadi sangat terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DBH yang belum disalurkan tersebut telah direncanakan untuk membayar utang belanja daerah sebesar Rp364,43 miliar yang berasal dari TA 2024 dan 2025. Sementara sisa dana akan dialokasikan untuk belanja operasional perkantoran, belanja barang dan jasa, serta belanja pegawai.

Seluruh pos belanja tersebut, menurut Afni, berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Tujuan kami bukan sekadar menutup angka defisit, tetapi memastikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Siak tetap berjalan normal. Karena itu, kami sangat berharap pemerintah pusat segera merealisasikan penyaluran DBH ini,” tutup Afni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *