PEKANBARU | Garda45.com – Aktivitas hiburan malam di Kota Pekanbaru dipastikan bakal dihentikan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 M. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan aturan tegas yang akan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk yang berada di dalam fasilitas hotel, untuk beroperasi selama Ramadhan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan suasana Ramadhan berlangsung lebih khusyuk dan tertib.
“Selama ini masih ada kelonggaran bagi hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel. Namun di Bulan Suci Ramadhan nanti, berdasarkan aspirasi masyarakat, itu kemungkinan besar tidak dibolehkan beroperasi,” ujar Agung Nugroho, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan penutupan tersebut berlaku menyeluruh tanpa pengecualian terhadap jenis maupun lokasi usaha hiburan malam. Adapun untuk fasilitas hotel, Pemko hanya akan memberikan izin operasional terbatas pada sektor restoran.
“Untuk hotel, yang diperbolehkan hanya restoran, dan itu pun akan kami atur jam operasionalnya,” jelasnya.
Agung menyebutkan, pengaturan larangan hiburan malam tersebut akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat ditegakkan secara maksimal di lapangan.
“Kami akan menerbitkan Perwako menjelang Bulan Suci Ramadhan. Pengawasan juga akan kami perketat, aturannya lebih tegas dari sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa tanpa gangguan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Tujuannya agar masyarakat Kota Pekanbaru bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, aman, dan penuh hikmah,” pungkas Agung.










