Banner Website
Nasional

APBD Defisit, Pengadaan Miliaran Distan Riau Dipaksakan hingga Tinggalkan Tunda Bayar Rp5 Miliar

7711
×

APBD Defisit, Pengadaan Miliaran Distan Riau Dipaksakan hingga Tinggalkan Tunda Bayar Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
DoK : DAFTAR KEGIATAN TUNDA BAYAR TAHUN 2025. (G45/KZ)

PEKANBARU | Garda45.com – Sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau tahun anggaran 2025 diduga dilaksanakan tanpa mengindahkan instruksi gubernur. Akibatnya, Pemerintah Provinsi Riau kini menanggung tunda bayar dengan nilai mencapai Rp5.018.704.600.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Wisnu Handana, Kepala Bidang Tanaman Pangan, bersama Iga Retnomo selaku Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melaksanakan sedikitnya tiga paket pengadaan bernilai miliaran rupiah.

Adapun paket kegiatan tersebut meliputi:

• Pengadaan Combine Harvester senilai Rp3.864.150.600

• Pengadaan Benih Pengembangan Jagung senilai Rp428.904.000

• Pengadaan Sarana Produksi Padi Sawah dan Pupuk Organik untuk Kabupaten Pelalawan seluas 1.000 hektare senilai Rp698.540.000

Total nilai kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp4,9 miliar.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, sebagian pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dilaporkan secara rinci kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau. Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya tunda bayar yang kini membebani keuangan daerah.

Padahal sebelumnya, Abdul Wahid, saat masih menjabat Gubernur Riau, secara tegas telah menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah untuk tidak melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Instruksi tersebut dikeluarkan guna menjaga stabilitas keuangan daerah, mengingat APBD Provinsi Riau saat itu mengalami defisit hingga Rp2,3 triliun.

Kebijakan tersebut bertujuan mencegah penambahan tunda bayar yang telah menumpuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Namun, pelaksanaan sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru tetap berjalan.

Ketua Umum LSM-MAMPIR (Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau) secara terbuka mendesak SF Hariyanto untuk segera mengambil langkah tegas.

“Plt Gubernur harus segera mengevaluasi kinerja Sekretaris dan Kabid Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau. Ini menyangkut kepatuhan terhadap perintah pimpinan dan dampaknya langsung ke keuangan daerah,” tegas Ketua Umum LSM MAMPIR dalam keterangannya, Selasa (3/1/26).

Ia menilai, pelaksanaan pengadaan di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, saat media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan, Wisnu, pada Rabu (4/2/2025), yang bersangkutan membenarkan bahwa kegiatan dimaksud merupakan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025 dan saat ini masuk dalam kategori tunda bayar.

Dalam pesan klarifikasi resmi yang disampaikan kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp, dengan tembusan (Cc) kepada Plt Kepala Dinas, Wisnu menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya dalam mendukung program prioritas nasional swasembada pangan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur tentang Peningkatan Produksi Padi dan Jagung melalui Gerakan Daerah Percepatan Peningkatan Luas Tambah Tanam, sebagai bentuk komitmen dan dukungan daerah terhadap swasembada pangan nasional yang berkelanjutan.

Terkait proses pelaksanaan, Wisnu menyampaikan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas pada saat itu. Bahkan, Surat Keputusan (SK) penerima bantuan telah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas yang bersangkutan.

Wisnu juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran (SE) tanggal 25 Juli 2025 yang mengatur pedoman rencana perubahan anggaran, di mana salah satu poinnya membatasi penggunaan anggaran. Oleh karena itu, seluruh kegiatan yang ditugaskan kepadanya namun belum sempat dilaksanakan setelah SE tersebut terbit, langsung dihentikan.

Adapun terkait pembayaran, Wisnu mengungkapkan bahwa penyedia telah mengajukan permohonan pembayaran sejak Agustus hingga September 2025. Namun demikian, sebagian Surat Perintah Membayar (SPM) baru ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas berikutnya menjelang akhir tahun anggaran.

Demikian klarifikasi resmi yang disampaikan Wisnu kepada media ini.

Sementara itu, permintaan klarifikasi yang dikirimkan media ini pada hari yang sama kepada Iga Retnomo, selaku Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, hingga berita ini diterbitkan pada pukul 12.30 WIB belum memperoleh tanggapan.

Namun, setelah pemberitaan diterbitkan, sekitar pukul 13.30 WIB, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau mengirimkan klarifikasi resmi melalui pesan WhatsApp.

Berikut klarifikasi yang disampaikan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,

1. Saya mengucapkan terima kasih atas upaya permohonan klarifikasi yang telah disampaikan kepada saya melalui pesan WhatsApp sebagaimana tersebut di atas.

2. Sehubungan dengan pemberitaan yang memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

3. Pada prinsipnya, saya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun demikian, setiap pemberitaan harus tetap berlandaskan pada fakta serta mengedepankan prinsip keberimbangan.

4. Perlu saya tegaskan bahwa informasi pokok yang termuat dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi, khususnya substansi berita yang menyatakan bahwa kinerja saya selaku Sekretaris Dinas menjadi penyebab terjadinya tunda bayar.

5. Fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut: Pertama, saya selaku Sekretaris Dinas, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pergub Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

Oleh karena itu, tidak benar apabila disebutkan bahwa saya merupakan pelaksana proses pengadaan barang dan jasa, terlebih pelelangan kegiatan, karena hal tersebut bukan kewenangan saya selaku PPK-SKPD.

6. Kedua, terkait administrasi kegiatan yang mengalami tunda bayar tahun 2025, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan secara akuntabel. Semua tahapan yang saya laksanakan selaku PPK-SKPD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Kemudian yang ke Ketiga, terkait isi berita yang menyebutkan bahwa “berdasarkan informasi, tidak melaporkan secara rinci sebagian kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan kepada Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau pada tahun 2025”, mohon kiranya hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada pejabat yang bersangkutan atau sumber informasi yang menyatakan hal tersebut, agar narasi pemberitaan menjadi berimbang, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

8. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta berpotensi menimbulkan opini publik yang keliru serta dapat mencederai nama baik pribadi maupun institusi tempat saya bertugas.

9. Saya membuka ruang bagi media untuk melakukan konfirmasi secara berimbang dan profesional.

Demikian tanggapan ini saya sampaikan, dengan harapan klarifikasi ini dapat menjadi rujukan yang utuh bagi masyarakat pembaca.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat saya,

Ttd.
Iga Retnomo
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau
Cc: Yth. Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *