Banner Website
Peristiwa

ASWIN Pesawaran Soroti Penampungan Getah Karet di Taman Sari, Dinilai Tidak Sejalan Dengan Potensi Kebun

94
×

ASWIN Pesawaran Soroti Penampungan Getah Karet di Taman Sari, Dinilai Tidak Sejalan Dengan Potensi Kebun

Sebarkan artikel ini
Lokasi Gudang Penampungan Getah Karet di Taman Sari. Hari Rabu (4/2/2026) (G45/Ansori)

PESAWARAN | Garda45.com – Aktivitas penampungan getah karet milik seorang warga berinisial WA di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan. Jumlah getah karet yang terkumpul di lokasi penampungan tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi hasil kebun karet milik warga di sekitar Desa Taman Sari maupun desa-desa tetangga.

Sorotan tersebut menguat karena sebagian besar lahan perkebunan karet di sekitar Desa Taman Sari diketahui merupakan milik PTPN Way Berulu, bukan kebun rakyat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sumber getah karet yang ditampung di lokasi tersebut.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penampungan.

Untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, Febriansyah turun langsung ke lokasi penampungan getah karet pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari hasil peninjauan tersebut, ia menilai volume getah karet yang terkumpul tidak sebanding dengan hasil kebun karet milik warga sekitar.

“Justru di sekitar Desa Taman Sari banyak terdapat kebun karet milik PTPN Way Berulu. Sementara kebun karet milik warga jumlah dan luasnya terbatas. Jika melihat kondisi ini, jumlah getah karet yang ditampung sangat tidak sebanding dan patut dipertanyakan sumbernya,” ujar Febriansyah.

Atas dasar temuan tersebut, Febriansyah menyatakan dugaan kuat bahwa getah karet yang ditampung bukan sepenuhnya berasal dari hasil kebun warga, dan tidak menutup kemungkinan berasal dari perbuatan melawan hukum.

“Kami menduga kuat adanya indikasi getah karet hasil kejahatan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum, baik Polres Pesawaran maupun Polda Lampung, untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya tindak pidana, maka aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara normatif, apabila getah karet tersebut terbukti berasal dari hasil pencurian, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Namun demikian, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik penampungan getah karet berinisial WA belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

ASWIN Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa rilis ini merupakan bentuk kontrol sosial serta dukungan terhadap penegakan hukum, guna mencegah potensi kerugian negara maupun masyarakat, khususnya petani karet di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *