Kadishub Pekanbaru Yuliarso Bungkam, di Tanya Dua Bawahannya Beda SOP Pungut Parkir

PEKANBARU, Garda45.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bungkam ditanya dua anak buahnya yang berbeda Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemungutan uang setoran parkir yang sudah memiliki SPT kuasa parkir. Jumat, (11/06/2021)

Perbedaan SOP terjadi antara Kepala UPTD Parkir Kota Pekanbaru Radinal Munandar dengan bawahannya bagian pengawasan parkir Feri. Radinal menjelaskan sesuai SOP Petugas Dishub tidak dapat benarkan melakukan pemungutan yang dibenarkan hanya mendampingi ketika diminta pemilik SPT untuk mendampingi titik-titik parkir yang tidak melakukan penyetoran uang parkir kepada pemilik SPT. Namun, Pengawas Parkir Dishub Feri menyatakan petugas parkir dibenarkan memungut setoran parkir dari juru parkir atas permintaan pemilik SPT dan bisa jadi petugas Dishub tersebut diberi insentif okeh pemilik SPT.

Kadishub Pekanbaru Yuliarso lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi persoalan tersebut. Yuliarso sama sekali tidak pernah menjawab ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Begitu juga dengan konfirmasi via pesan Whatsapp (WA) dan telepon, Yuliarso juga sama sekali tidak memberikan jawaban.

Tidak berbeda dengan bawahannya Kepala UPTD Parkir, Kadishub Pekanbaru juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya konfirmasi sanksi tegas terhadap pemilik SPT parkir yang melakukan pemungutan tarif uang parkir melebihi aturan perda yang terus berulang dan berlanjut dilakukan Juru parkir dari pemilik SPT. Yakni, sesuai ketentuan perda tarif parkir sebesar Rp 1.000 per sekali parkir, namun di Pagar samping Mall SKA pinggir jalan Tuanku Tambusai dipungut Rp 2.000 per sekali parkir. Berdasarkan pantauan Kejadian berlangsung sudah lama dan terus berulang meski sudah diberikan peringatan keras oleh pihak UPTD Parkir Dishub.

Sebelumnya, Kepala UPTD Kota Pekanbaru Radinal Munandar ketika dikonfirmasi Terkait persoalan tersebut malah meradang dengan nada meninggi dan kasar bukan malah menjawab konfirmasi wartawan. Radinal justru menanyakan balik sama siapa wartawan bertanya.

“Kau nanya Sama Siapa, Yang mau Kau Tembak Sekarang Apa, ” ungkap Radinal dengan nada meninggi ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (10/6/2021).

Bukannya menjawab konfirmasi pertanyaan wartawan. Radinal justru kembali menjelaskan, sesuai SOP Petugas Dishub tidak dapat benarkan melakukan pemungutan yang dibenarkan hanya mendampingi ketika diminta pemilik SPT untuk mendampingi titik-titik parkir yang tidak melakukan penyetoran uang parkir kepada pemilik SPT. Sementara, Pengawas Parkir Dishub Feri menyatakan petugas parkir dibenarkan memungut setoran parkir dari juru parkir atas permintaan pemilik SPT dan bisa jadi petugas Dishub tersebut diberi insentif okeh pemilik SPT.

“Kalau di tempat yang sudah ada SPT itu hanya bisa mendampingi. Kalau tempat yang belum ada spt itu langsung petugas UPT parkir yang mengsptkan ke kawan kawan itu, ” terang Radinal.

Lagi-lagi, Radinal selaku Kepala UPTD Parkir Kota Pekanbaru tidak pernah menjawab konfirmasi pertanyaan wartawan ada perbedaan SOP pemungutan setoran parkir dengan bawahannya Pengawas Parkir alias tidak nyambung lain yang ditanya lain yang dijawab.

Radinal justru kembali emosi dan dengan nada mengancam ketika ditanya terkait adanya petugas parkir Dishub yang memungut uang setoran parkir di jalan Soebrantas atas nama Zidan dan Izat di Wilayah yang sudah memiliki SPT.
Padahal, awak media ini sudah mengkonfirmasi ke ruangan petugas Dishub Pekanbaru kedua petugas tersebut sedang izin tidak masuk kantor.

“Kalau ngak ada nama anggotaku Zidan bagaimana dan nama izat tidak ada bro. Jadi, lebih tahulah aku lagi dari pada kau. Kalau ngak ada gimana, ” ujar Radinal dengan nada menantang.

Ironisnya lagi, Radinal selaku Kepala UPTD Kota Pekanbaru justru menyuruh wartawan menangkap Juru parkir ketika ditanya Juru parkir di pinggir Jalan Tuanku Tambusai Samping Mal SKA Pekanbaru masih melanggar aturan tarif parkir motor, yakni mengutip uang parkir sebesar Rp2.000 sekali parkir padahal sesuai ketentuan pada hanya Rp1. 000 setiap kali parkir.

“Tangkap bawa orangnya, ” ujar Radinal lagi.

Padahal sebelumnya, Radinal sendiri mengakui, dirinya pernah merasakan langsung pungutan parkir motor sebesar Rp2.000 yang jelas menyalahi perda tersebut.

Bahkan, Radinal memanggil pemilik UPT Parkir ruas Jalan Tuanku Tuanku Tambusai Atasan Nama Nurdesi dan sudah memberi peringatan keras sampai Nurdesi memohon- mohon di ruang kerjanya.

“Pernah saya cek langsung ke situ, pakai pakaian bebas tidak pakaian dinas pakai motor parkir di luar pagar SKA itu. Parkir disana pergi belanja ke SKA. Saya keluar, Saya kasih duit parkir 1000 tahu ngak apa yang dibilangnya, pak parkir motor 2000 pak,” terang Radinal menceritakan ketika wartawan, Selasa (8/6/2021).

“Sejak kapan saya bilang, sudah lama pak katanya (Juru parkir, red), ” imbuh Radinal.

Kemudian, Radinal langsung menelepon Nurdesi selaku pemilik SPT Parkir sepanjang ruas jalan Tuanku Tambusai untuk menghadapnya bie Kantor dengan disuruhnya membawa tiket parkir dan datang bersama Juru parkir.

“Sampai sampai mohon-mohon nangis disini, ” terang Radinal sembari menunjuk kursi tempat duduk Nurdesi dan Juru parkirnya ketika itu.

Terkait persoalan tersebut Radinal sudah memberikan peringatan keras kepada Nurdesi selaku pemilik SPT Parkir sepanjang ruas jalan Tuanku Tambusai. Namun, persoalan tersebut terus terjadi ketika adanya aduan masyarakat dan awak media ini mencoba mengecek langsung dengan parkir motor di kawasan tersebut. Dengan mengabadikan menggunakan video, parkir yang dipungut sebesar Rp 2.000 sekali parkir.

Namun, Radinal tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya sanksi terhadap pemilik SPT Jalan Tuanku Tambusai tersebut terhadap kejadian yang sudah berlangsung lama dan terus menerus berulang pungutan parkir motor menyalahi aturan tarif parkir yang diatur perda.

Selain itu, Papan Informasi Perda Parkir yang mengatur besaran tarif parkir, tulisan nominal tarif parkir motor dan mobil dihilangkan yang ada di kawasan parkir tersebut juga dihilangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Angka dua untuk tarif parkir mobil dihilangkan dan angka satu untuk tarif parkir motor dihilangkan Sehingga, tarifnya yang tertera masing-masing 000.**

Komentar