PELALAWAN, Garda45.com – Keberadaan SPBU 14.283.692 yang terletak di jalan koridor PT RAPP Km 5 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau. Tampaknya peruntukan SPBU ini terkesan disediakan hanya sebagai tempat pengisian truk-truk pengangkut kayu industri.
Seperti yang diamati oleh awak media pada Rabu malam (28/07/2021), sekitar pukul 21.30 WIB dan Kamis (29/07/2021), sekitar pukul 22.00 WIB, tampak puluhan mobil truk-truk pengangkut kayu industri mengantri untuk melakukan pengisian BBM solar bersubsidi pemerintah.
Meskipun pengisian BBM subsidi pada kendaraan industri dilarang, Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Seperti yang disampaikan oleh Hendri Siregar SH mengatakan, “Dalam peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 itu disebut, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum,”katanya.
“Untuk kendaraan industri sesuai Perpres tersebut tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya (termasuk pengangkut kayu akasia bahan baku industri bubur kertas atau lainnya) tidak diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi atau minyak solar industri,”kata Hendri Siregar.
“SPBU (14.283.692) melakukan pengisian BBM solar bersubsidi pemerintah, artinya sudah melanggar atau bertentangan dengan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014.
Tambahnya, Kegiatan SPBU yang telah beroperasi puluhan tahun melayani truk-truk pengangkut kayu industri di duga hanya untuk kepentingan PT RAPP.
Pasalnya hanya segelintir saja kendaraan umum atau kendaraan yang diijinkan. “Truk-truk fuso mengangkut kayu akasia untuk dipangkalan kerinci, diduga berjumlah ratusan unit.
Hampir dapat dipastikan pengusaha truk-truk pengangkut tidak ada menggunakan minyak industri.”jelas Hendri Siregar.
Investigasi Tim media dibeberapa pull yang ada di pangkalan kerinci, tidak ada pool perusahaan truk-truk tersebut yang menyediakan tangki minyak industri.
Ada dugaan kegiatan ilegal yang merugikan keuangan negara ini dapat berjalan lancar, karena adanya upaya pembiaran dari pihak Pertamina atau ada backing yang bermain mata dengan pihak-pihak terkait.
Operator SPBU yang ditanyakan dilokasi menjawab pertanyaan wartawan, pihaknya mendapatkan pasokan solar bersubsidi setiap harinya 8000 liter setiap harinya,”pungkas Hendri Siregar.**
(Red/Tim)
Komentar