Penyerahan Remisi Bagi WBP dan Andik PAS di UPT Seluruh Indonesia

MEDAN, Garda45.com – Kanwil KemenkumHAM Sumut bersama Forum Pemerhati PAS Sumut Menyaksikan Acara Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76 bagi WBP dan Andik PAS seluruh Indonesia. Selasa (17/8/2021).

Penyerahan Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andik PAS) di UPT seluruh Indonesia turut diikutin secara virtual oleh Ka. Kanwil KemenkumHAM Sumut Imam Suyudi bersama Kadiv Administrasi Betni Humiras Purba, Ka. Lapas Kelas 1 Medan Erwedi Supriyatno beserta Pejabat Struktural dan Ketua Forum Pemerhati Pemasyarakatan Sumut Handerman V. Gea yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas 1 Medan.

Acara Penyerahan Remisi bagi WBP maupun Andik PAS seluruh Indonesia terpusat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dan diikuti dengan Virtual oleh Jajaran KemenkumHAM RI, Pemerintahan Daerah di Indonesia, Kantor Wilayah KemenkumHAM dan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis KemenkumHAM.

Remisi diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitongan bagi 131.939 WBP dengan kategori RU I (Pengurangan Masa Pidana) dan 2.491 WBP RU II (Pengurangan Masa Lidana Langsung Pulang), penyerahan remisi ini merupakan remisi yang rutin diberikan bagi WBP disaat HUT Kemerdekaan RI.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Pemberian remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah kepada WBP maupun Andik PAS yang telah menjalani masa pidana dengan baik dan menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam menjalankan aturan serta mengikuti pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA.

“Pemberian remisi ini tidak serta merta diberikan kepada WBP maupun Andik PAS namun tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi,” tutur Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.

Secara simbolis Ka. Kanwil KemenkumHAM Sumut Imam Suyudi menyerahkan remisi bagi WBP/Andik PAS di Sumut yang diterima oleh 3 orang perwakilan WBP Lapas Kelas 1 Medan.

Dalam keterangan Persnya Ka. Kanwil KemenkumHAM Sumut menyampaikan bahwa 15.259 orang/WBP Sumatera Utara yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2021 HUT Kemerdekaan RI yang tersebar di UPT Lapas/Rutan/LPKA Sumatera Utara, 211 orang diantaranya mendapatkan remisi umum II yang artinya pengurangan masa pidana langsung pulang sedangkan untuk jumlah anak yang memperoleh remisi sebanyak 70 orang anak dan sisanya mendapatkan remisi Umum I.

“Pemberian remisi ini merupakan hak WBP/Andik PAS yang menjalani masa pidana dengan baik dan mengikutin proses pembinaan dengan disiplin dan tekun sesuai dengan tata aturan yang berlaku di UPT Lapas/Rutan/LPKA,” ujar Ka. Kanwil KemenkumHAM Sumut.

Secara terpisah, Ketua Forum Pemerhati Pemasyarakatan Sumut Handerman V. Gea ke Awak Media ini menyampaikan Apresiasi kepada KemenkumHAM RI dan terkhusus untuk Kanwil KemenkumHAM Sumut yang turut berbagi hikmat bagi Masyarakat dari balik jeruji besi melalui pengusulan hingga sampai pemberian Remisi hari ini kepada WBP maupun Andik PAS Sumatera Utara, dalam suasana Hari Kemerdekaan RI Ke-76.

“Hal ini menjadi catatan bagi kita masyarakat bahwa Kanwil KemenkumHAM Sumut tetap memperhatikan Hak-hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan baik Hak untuk mendapatkan Remisi maupun hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang Optimal. Kami dari FP PAS Sumut juga mengucapkan terimakasih kepada Ka. Kanwil, terang Handerman V. Gea

KemenkumHAM Sumut beserta Jajaran yang turut melibatkan FP PAS Sumut dalam kegiatan yang bersifat pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Sumatera Utara,”tutupnya.

KEND ZAI

Komentar