Pemilihan BPD Desa Senggoro Ditemukan KK Double, ERIS: Akan Tempuh Jalur Hukum

SENGGORO, Garda45.com – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis berakhir ricuh. Pemilihan ini, berlangsung pada Rabu (13/1/21). Warga menolak pemilihan ditemukan Kartu Keluarga (KK) Double, ke dua KK nya masih aktif.

Informasi yang didapat media ini, sempat ribut di kantor kepala desa oleh masyarakat dan pemuda yang menolak tanda tangan penetapan pada jumat (16/1/21) pemilihan tersebut.
“Kami menolak tanda tangan penetapan pemilihan BPD, ”kata warga setempat Reffi Erizal, Sugiarto dan juga Iwan.

Menurut Reffi Erizal yang sering disapa Eris, kami ada Tujuh orang laki-laki dan Perempuan satu orang yang menolak untuk tanda tangan penetapan pemilihan malam ini. Keterwakilan Wilayah Dusun II Desa Senggoro :
1. Reffi Erizal, S.Akun
2. Sugianto
3. Usman
4. Syafruddin
5. Agus Kurniawan
6. Iwan Mulyawan
7. M.Gunawan
Keterwakilan Perempuan
8. Hafsari gunarsih.H,SH
Namun pada malam ini, baik itu pihak kecamatan dan juga DPMD tidak hadir pada penetapan pemilihan BPD, dan kami akan menempuh jalur hukum, “tandas Eris.

Ditempat yang sama, ketua panitia Muhammad Nuri menyampaikan, kami sudah sampaikan konsultasi ke Capil kecamatan dan DPMD. Berdasarkan hasil tersebut, Kartu Keluarga Pemilik benar aktif di desa Senggoro, panitia melaksanakan pendataan pemilik melalui KK dari masing-masing ketua RT berdasarkan Perda No. 9 tahun 2018.

Muhammad Zuhri menambahkan, Di pihak kecamatan jika ada warga tidak puas, pihak kecamatan menyetujui datang ke kecamatan, “ujarnya.(Indra)

Komentar