3 Orang Mahasiswa di D.O, BEM Dan DPM Fakultas Hukum Unilak Lakukan Aksi Penolakan di Lobby Rektorat

PEKANBARU, Garda45.com – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Badan Eksekutif Mahasiswa Dan Dewan Perwakilan Mahasiswa melakukan aksi penolakan terkait Surat Keputusan Rektor yang memberhentikan 2 orang mahasiswa fakultas hukum Unilak. Aksi tersebut di lakukan di Lobby Rektorat Unilak, Rabu 24/02/2021)

Penolakan ini dilakukan karena diduga rektor terlalu gegabah dalam mengambil keputusan, sebab keputusan yang diambilnya tidak sesuai dengan prosedur dan pedoman akademik universitas lancang kuning.

Dengan masa aksi yang kurang lebih berjumlah 100 orang langsung menduduki Lobby rektorat dan menyampaikan seluruh aspirasinya.

Kordinator aksi M. Risal Ali yang juga merupakan Ketua BEM Fakultas Hukum Unilak menyampaikan dalam orasi nya “2 orang mahasiswa hukum yang mengkritisi kebijakan rektor tersebut adalah mahasiswa yg berkelakuan baik dan juga merupakan mahasiswa berprestasi yang sudah banyak berkontribusi terhadap kemajuan kampus Unilak, bapak rektor pun tahu hal itu, tetapi kenapa mereka diberhentikan?. Hal ini tentu merugikan kampus kita,”Ucap M.Risal Ali Dalam orasinya

Lanjut M.Risal, dikampus kampus besar mahasiswa mahasiswa yang kritis di pupuk dan dipelihara bahkan di fasilitasi agar nanti menjadi orang besar dan dapat mengharumkan kampusnya, tetapi di unilak malah di D.O. Sebenarnya apa mau rektor?,”Tanya koordinator itu di sela sela orasinya.

Sementara itu, ketua umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPM FH) Unilak Gilang Naibaho juga menyampaikan bahwa “pemberhentian mahasiswa yg sesuai dengan prosedur dan pedoman akademik Unilak adalah mahasiswa tersebut harus sudah mendapatkan sanksi skorsing minimal 2 kali, akan tetapi yang dilakukan oleh rektor hari ini tidak sesuai dengan prosedur tersebut, mereka tidak pernah sekalipun diberi sanksi skorsing tiba tiba langsung di D.O,” Ujar Gilang Naiboho itu ketika menyampaikan orasinya.

Tak berlangsung lama wakil rektor 3 bidang kemahasiswaan Dr. Bagio Kadaryanto, S.H.,M.H langsung turun dan menjumpai aksi masa tersebut. Aksi masa pun langsung menyampaikan tuntutannya yaitu
1. Menuntut Rektor untuk meninjau kembali dan mencabut SK pemberhentian mahasiswa tersebut.
2. Menuntut rektor untuk bertanggungjawab atas konflik yang terjadi di tengah kampus unilak.
3. Menuntut rektor segera membuat pertemuan seluruh ormawa serta senat untuk audiensi terkait penyelesaian konflik di unilak.

Tuntutan tersebut kemudian ditanggapi oleh bapak wr3 “tuntutan kami terima dan akan saya teruskan ke rektor, dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti,”Kata wakil rektor 3 itu di depan masa.

Kordinator lapangan Aksi M. Taufik manyampaikan “jika dalam waktu seminggu belum ada tindaklanjutnya maka kami akan turun kembali dengan masa aksi yang lebih banyak lagi”

Pantauan Pewarta ini di lokasi, Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Dan Dewan Perwakilan Mahasiswa tersebut yang di lakukan di lobby Rektorat Unilak berjalan aman kondusif dan membubarkan diri masing masing.

KEND ZAI.

Komentar