Dugaan di Desa Pasiran Ada Galian C, Warga Menolak dan Meminta Cek Izin AMDAL

BANTAN, Garda45.com – Pj Kades Desa Pasiran Iskandar adakan rapat koordinasi terkait Penggalian tanah kubik yang selama ini menjadi polimik warga dengan pengusaha. Akibat pengangkutan memakai kendaraan roda empat secara terus menerus menyebabkan dampak kerusakan jalan Desa gang H.Abu bakar dusun imam Bulqin RT/RW 01/01 desa Pasiran kec.Bantan kab.Bengkalis. Kamis (4/3/2021). Pukul 14’30 WIB.

Turut hadir didalam acara tersebut Camat Bantan yang diwakili kasi Pelayanan Hanafi, Dinas Perhubungan melalui Kabid Lalin yang di wakili Syamsul Bahri.

“Camat Bantan yang diwakili Hanafi menyampaikan beberapa aturan-aturan yang mana kegiatan usaha pengalian memakai alat berat itu melanggar aturan UU RI no 3 tahun 2020 perubahaan atas UU RI no 4 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba sementara galian tanah urug atau timbun tersebut termasuk kategori penambangan galian C.Dikatakanya dengan sangat,”jelasnya.

“Lebih lanjut bahwasanya orang atau seseorang yang memiliki usaha melakukan penguasan usaha penggalian atau penambangan galian C tidak mengantongi memiliki surat surat izin yang sah seperti perencanaan pengelolaan , AMDAL , izin penjualan , izin pengalian, izin pengankutan termasuk reklamsi yang artinya penataan ulang setelah penggalian patut Diduga ilegal dan itu ada sangsinya.”Jelas Hanafi.

Dari pihak perhubungan Kabid Lalain yang mewakili Syamsul Bahri Menyampaikan, kami tidak ada ranah terkait galian tanah urug atau pun soal izin galian, kami hanya sebatas izin kendaraan dijalan besar bukan di dalam gang,”ungkapnya

“Wintoro mewakili dari warga dan masyarakat dusun I (satu) Imam Bulqin RT/RW 1/1 Desa Pasiran didalam forum rapat mengatakan apakah salah jikalau masyarakat menyatakan sikap menolak meminta kepada instansi yang berwajib kendaraan mobil roda empat pengangkut tanah hasil penggalian memakai alat berat dihentikan mengingat umur jalan gank desa akses menuju PUSKESDES dan SMPN 5 Bantan sudah berumur lebih kurang 20 tahun, menurutnya sudah tidak layak lagi untuk kegiatan pengangkutan apalagi digunakan sebagai sarana transportasi pengangkutan tanah pengerukan galian kolam secara terus menerus dampak kerusakan jalan pasti terjadi, belum lagi pada pencemaran polusi udara begitu juga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat sangat terganggu akibat dampak kegiatan tersebut.”katanya.

“Sementara berdasarkan PP no 34 tahun 2006 dan UU no 38 tahun 2004 tentang jalan. Terkait jalan desa bahwa warga wajib mengawasi,menjaga keamanan dan kenyamanan.Dikatakanya difinisi dari jalan didalam pasal 1 angka 12 UU no 22 tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas jalan. Apakah yang dilakukan oleh para pengusaha tidak bertentangan ungkapnya.Terkait masalah pengankutan tanah kubik galian C memakai tranportasi mobil roda 4 pokoknya warga masyarakat dusun imam Bulqin desa Pasiran tetap keberatan menolak beroprasi melewati jalan gang masalahnya sudah terlanjur rusak.”Kata Wintoro.

Permasalahan galian C itu yang berhak adalah urusan pihak yang berwajib atau aparat penegak hukum jikalau pekerjaan itu salah sesuai peraturan dan perundang undangan ya silahkan ditindak secara tegas. Masyarakat hanya meminta agar mobil angkutan tanah diberhentikan karna sudah meresahkan itu saja dan masyarakat tidak melarang pengusaha berjual tanah kubik

Terkait penambangan galian tipe C membuat masyarakat geram dan
marah, apapun alasannya kami tidak mau tau kalo pekerjaan tersebut salah tolong pihak berwajib yang menanganinya, karna itu bukan tugas kami tapi tugas yang berwajib. Kami masyarakat hanya ingin angkutan dengan roda empat (mobil angkutan) untuk tidak mengangkat lagi karna sangat meresahkan warga dan menimbulkan polusi ketika musim panas dan jalanan menjadi licin ketika dimusim hujan

PJ Kades Pasiran Iskandar didalam rapat koordinasi terkait galian tanah urugan atau timbunan. “Mengatakan pada hakikatnya desa mendukung keputusan masyarakat dikarnakan sudah menjadi keputusan bersama didalam notulen rapat dan telah disepakati bersama yang dihadiri oleh instansi terkait, RT/RW dan Masyarakat maka secara resmi kendaraan roda empat pengangkut tanah dilarang beroprasi lagi.”Jelasnya.

“Apabila para pengusaha masih berkeras atau membandel jika terjadi permasalahan lagi dengan Masyarakat desa Pasiran kami tidak akan bertanggung jawab atas tindakannya. Karna masih banyak pekerjaan desa yang harus diselesaikan bukan urusan ini terus yang nak diurus.aturan dan perundang undangan kan sudah dijelaskan apa lagi maunya,” Tegas Pj Kades Pasiran.(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *