PELALAWAN, Garda45.com – Berdasarkan informasi dan aduan salah satu dari pihak masyarakat yang tinggal di daerah pasar baru ukui desa ukui kecamatan ukui kabupaten pelalawan provinsi riau,
yang tidak mau di sebutkan namanya insial KL mengatakan bahwa di lingkungan pasar baru ukui telah terdapat salah satu usaha peternakan hewan sapi atau jagal potong sapi milik pak.mardiono yang di duga usaha tersebut tidak memiliki izin pemotongan hewan sapi dari pihak dinas perizinan pemerintah daerah kabupaten pelalawan provinsi riau,”ungkap warga,Jum’at 16/10/2020.
Menurut keterangan warga insial KL,usaha tersebut milik salah satu dari warga setempat dengan atas nama Mardiono yang telah lama memiliki usaha peternakan hewan sapi tersebut yang di duga tidak memiliki izin pemotongan hewan sapi,”terangnya
Dan menurut warga setempat insial KL,usaha tersebut secara tidak langsung telah meresahkan masyarakat khususnya di lingkungan pasar baru ukui pelalawan riau.
Kemudian dari pihak warga atau masyarakat setempat berharap terhadap pihak dinas terkait dari dinas lingkungan hidup dan dinas perizinan usaha peternakan hewan tersebut agar sekiranya turun ke lokasi,di karenakan menurut keterangan warga setempat lingkungan pasar baru ukui pelalawan provinsi riau telah terjadinya pencemaran lingkungan hidup di sebabkan adanya limbah kotoran sapi yang baunya sangat menyengat dihidung, sangat tidak sedap seperti bau bangkai yang sudah lama membusuk,sebab kandang peternakan hewan sapi tersebut berada dilingkungan masyarakat,”jelas warga.
Dikarenakan usaha peternakan tersebut juga terlalu dekat sama lokasi mushola dan sekolahan madrasah kurang lebih hanya 20 meter dari mushola dan sekolahan madrasah tersebut,”Ungkap warga.
Dengan adanya tempat usaha peternakan hewan sapi tersebut disekitar,sangatlah mengganggu kenyamanan lingkungan hidup pihak masyarakat setempat.
Maka salah satu dari pihak masyarakat setempat telah mengadukan hal tersebut terhadap pihak media/wartawan agar sekiranya nanti bisa membantu melalui proses media dengan pemberitaan,dan dari pihak masyarakat tersebut berharap agar pemerintah daerah setempat bisa turun ke lokasi untuk melakukan sesuatu tindakan yang tegas bilaperlu nantinya akan mengadakan penutupan terhadap pihak usaha tersebut (di segel), dikarenakan menurut warga yang tak mau di sebutkan namanya insial KL mengatakan bahwa usaha tersebut sebenarnya sudah lama sekali meresahkan masyarakat khususnya di daerah lingkungan pasar ukui kabupaten pelalawan provinsi riau.
Kemudian pihak media/wartawan setelah menerima aduan dan informasi tersebut dari masyarakat, langsung turun ke lokasi dan berusaha mencari tahu siapa pemilik usaha tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut namun tidak ada hasil sampai berita tersebut di terbitkan.(Tim/red)
Komentar