KAMPAR, Garda45.com – Dugaan Korupsi desa Tanjung Karang kecamatan Kampar Kiri Hulu sebesar 920 juta lebih mendapat perhatian khusus dari Komisi I DPRD Kampar. Pihak Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing Senin siang (29/3).
Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Neflizal dan didampingi beberapa orang anggota Komisi I. Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Muhammad juga hadir, Camat Kampar Kiri Hulu dan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang juga ikut hadir dalam hearing tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kampar Kardinal Kasim setelah selesai hearing di Bangkinang Kota mengatakan, kasus dugaan korupsi desa Tanjung Karang sebesar 920 lebih pada tahun anggaran 2018 dan 2019 telah sampai di Kejati Riau dilaporkan oleh LSM.
Kasus ini kami mengharapkan kepada mantan Kades Tanjung Karang agar mengembalikan kerugian negara tersebut. Kalau tidak ada niat untuk mengembalikan uang negara sebesar 920 juta lebih tersebut oleh mantan Kades Tanjung Karang dan kami mendorong pihak Kejati Riau untuk secepatnya memproses kasus tersebut agar ada kepastian hukum.
Diterangkan lebih lanjut oleh Kardinal Kasim, dampak dari kasus tersebut menurut pengakuan dari Kades Tanjung Karang, desa dan masyarakat dirugikan karena ada pemotongan Dana Desa (DD) sebesar 400 juta setiap tahun dari pusat.
Sumber : Riaukontras.com