KUANSING, Garda45.com – Kepala BPKAD Kuansing telah dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuansing di Taluk Kuantan dalam gugatan Pra Peradilan dalam sidang Putusan Senin silam (5/4/21).
Hakim telah memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon Hendra Ap yang dipimpin Majelis Hakim Timothee Kencono Mulyo, SH.
Ada delapan (8) Putusan Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan kab Kuansing yang di setujui.
Dalam satu keputusan tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Kuansing point 6 menyatakan bahwa Kejari Kuansing untuk segera membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah Putusan ini di Sampaikan.
Melalui teleconference beberapa awak media Riau kepada Komunolog Politik Indonesia DR. Emrus Sihombing Selasa (6/4/21). “Beliau menyampaikan bahwa sesuai surat Edaran Jaksa Agung point 2,3,4 jelas dikatakan untuk bagaimana dapat dilakukan pengembalian dana korupsi secara maksimal dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan aspek hukum yang pasti, penuh ketelitian dan berkordinasi dengan instansi atau Lembaga terkait sesuai surat Edaran Mahkamah Agung no 4 Thn 2016.
Selanjutnya beliau mengatakan Hadiman selaku Kajari Kuansing harusnya ingat terhadap Perintah 5 Diskresi Presiden tahun 2016 kepada Kejaksaan dan Polri dalam menyikapi penegakan Hukum di Pemerintahan secara jelas, dengan kekalahan ini, jelas bahwa Hadiman SH., MH selaku Kajari tidak memahami kasus ini dengan baik, seharusnya telah dilakukan lidik mendalam, koordinasi dan pendalaman sebelum melakukan tindakan Hukum yang akibatnya mempermalukan Institusi Kejaksaan dan merugikan Hendra Ap dalam sosial,kejiwaan dan lain lain, apapun tindakan yang dilakukan Kajari Hadiman SH., MH harus murni dalam penegakan hukum dan keadilan dan jangan ada karena kepentingan dan apalagi jika ada kasus penyidikan berjalan melalui karena titipan atau bisikan kepentingan oleh orang lain, diharapkan jangan sampai terjadi hal yang demikian, lanjut beliau. Dalam hal ini, sebaiknya Kajari melakukan instropeksi diri dan lebih hati hati karena ini menyangkut hak hidup orang banyak yang dilindungi oleh Undang-undang.
Dan DR Emrus Sihombing meminta agar Kajari Hadiman sebaiknya mengikuti Diklat Pelatihan lagi di Kejaksaan Agung atau mengundurkan diri dan pindah dari Kuansing. Dan di harapkan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejagung segera menindaklanjuti masalah tersebut, juga dikarenakan telah banyak isu isu beredar yang dikuatirkan akan mempermalukan institusi Kejaksaan seperti tentang adanya isu miring Titipan Titipan Kasus seperti yang diberitakan dalam pemberitaan media dan isu yang beredar di tengah masyarakat luas, ini harus disikapi segera.
Beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi tentang kasus BPKAD yang dimenangkan dalam bacaan Sidang Putusan PN KUANSING kepada Hadiman SH., MH via seluler, Senin malam (5/4/21). beliau berkata bahwa Kejari Kuansing lagi membuat Sprintdik baru untuk memeriksa kembali 94 orang yang sebelumnya telah mengembalikan Dana yang di duga dari penyimpangan SPPD fiktif.(Tim Redaksi)
Komentar