Dilarang Mudik, Kormail 09/Minas Bersama Tim Gabungan Akan Putar Balik Pemudik Sampai 24 Mei 2021

MINAS, Garda45.com – Jajaran Kodim 0303/Bengkalis Dua orang anggota Koramil 09/Minas Serma Muhajir dan Serda Joko P melaksanakan kegiatan pengamanan Posko Penyekatan arus mudik Idul Fitri tahnn 2021 di jalan Lintas Minas Perawang kelurah Minas Jaya Kecamatan Minas Kab.Siak, Selasa (18/5/2021) jam 21’00 WIB.

Serma Muhajir menerangkan sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, masa larangan mudik yang ditetapkan pemerintah sudah berakhir.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca lebaran mulai hari pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan,”

“Siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan Pemerintah memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,”terang Serma Muhajir.

Kegiatan tersebut di laksanakan TNI Koramil 09/Minas bersama tim gabungan kecamatan Minas untuk pengecekan terhadap keluar atau masuknya kendaraan dan masyarakat yang melintas baik dari dalam kota/luar kota, dalam rangka pelaks larangan mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.**(Indra).

Komentar