MINAS, Garda45.com – Jajaran Kodim 0303/Bengkalis Dua orang anggota Koramil 09/Minas Serda Andi Tj dan Serda Kopda Zilmi melaksanakan kegiatan pengamanan Posko Penyekatan arus mudik 2021 di jalan Lintas Minas Perawang kelurah Minas Jaya Kecamatan Minas Kab.Siak, Jum’at (21/5/2021).
Dalam masa pengetatan pasca lebaran mulai pada 18 mei kemarin dan berakhir pada 24 Mei 2021, surat bebas covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan,”
Serda Andi Tj menjelaskan, “Siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan Pemerintah memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,”jelasnya.
Kegiatan tersebut di laksanakan TNI Koramil 09/Minas bersama tim gabungan yaitu pesonil Polri dari Polsek Minas serta Satpol-PP dan Dishub kecamatan Minas untuk pengecekan terhadap keluar atau masuknya kendaraan dan masyarakat yang melintas baik dari dalam kota/luar kota, dalam rangka pelaks larangan mudik guna menghindari penyebaran Covid-19,” tegas Serda Andi Tj **(Indra).
Komentar