BENGKALIS, Garda45.com – Sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Bengkalis seperti, penertiban dan penindakan disiplin protokol kesehatan covid- 19, Jajaran TNI Kodim 0303/Bengkalis bersama instansi terkait melakukan operasi yustisi di tempat keramaian dan pasilitas umum kecamatan Bengkalis.
Seperti halnya yang dilakukan Koramil 01/Bengkalis bersinergi dengan Polres Bengkalis, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/6/2021) malam, guna memutus mata rantai penularan covid-19.
Dalam beberapa hari ini Tim gabungan gencar melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penindakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Bengkalis. Meski sering di lakukan operasi yustisi namun masih saja ada masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut.
Hal ini terbukti pada gelaran operasi yustisi di jalan Jenderal Sudirman tepat di air mancur kelurahan Bengkalis Kota, tercatat ada 5 orang pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker.
Babinsa juga menerangkan sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi administrasi, push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pengucapan Pancasila.
“Sangat menyayangkan walau sudah ada sanksi nyata yang diberikan terkait Protokol kesehatan covid- 19, namun masih banyak ditemukan pelanggaran pada setiap operasi yustisi yang digelar,”terang Babinsa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis Khususnya wilayah teritorial Kodim 0303/Bengkalis agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan diantaranya dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial (social distancing) dan rajin mencuci tangan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.”tegasnya.**
Sumber : Kodim 0303/Bengkalis
Penulis : Indra.
Komentar