Ketua DPD APPI Riau: Minta Kapolres Rohil Tutup Gelper di Rohil, Ini Alasannya

ROHIL, Garda45.com – Bagan Siapiapi, Dimasa Rokan Hilir sedang mengalami masa pandemi Covid 19 seluruh pedagang kaki lima warung kedai kopi bahkan pedagang lainnya yang mencari nafkah dengan yang halal dan juga tempat hiburan diminta agar mematuhi protokol kesehatan dan diminta supaya tidak ada aktifitas diatas jam yang ditentukan oleh pemda rohil sesuai peraturan Gubernur Riau.

Tapi yang sangat parahnya lagi, temuan awak media dijalan perdagangan Selasa (30/06/21) Bagan Siapiapi Rokan Hilir (ROHIL) ditemukan adanya aktifitas masyarakat tempatan berkerumun sedang asik bermain judi tembak ikan dibeberapa ruko yang tidak memiliki izin dari pemerintah Rokan Hilir.

Ini sangat meresahkan warga masyarakat Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir yang diduga pemiliknya berinisial Atm dan Ad alias botak yang selama ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum Kabupaten Rokan Hilir (Polres Rohil).

Jelas sudah melanggar Perda dan sudah melanggar hukum dan hukum agama juga merugikan masyarakat tempatan malah dibiarkan, itu pun judi tembak ikan tutupnya sampai pukul : 05 subuh WIB dan sangat menjadi pertanyaan besar ?… Bagi masyarakat Bagan Siapiapi yang sudah membuat resah selama ini, apakah aparat penegak hukum tidak tau atau pura pura tidak tau, begitu juga dengan Pemda Rohil khususnya penegak perda, “jelas Arifin salah satu masyarakat Rohil.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Riau, Romi menyampaikan, Diminta pak Kapolres Rohil bertindak tegas, dan agar tutup gelpernya serta menangkap langsung siapa pemilik gelger itu, “ujarnya kepada awak media, Jumat (2/7/21).

Urai Romi, sebelumnya sudah membaca salah satu media online, Tim Opsnal Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Bangko Kembali Amankan Mesin Gelper. Namun sangat disayangkan, masih ada gelper masih beroperasi dijalan Perdagangan Bagan Siapiapi, “beber Romi.**

Komentar