PELALAWAN, Garda45.Com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Pelalawan menilai pihak Polres Pelalawan lalai dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa dua Jurnalis yang hendak melakukan peliputan pada bulan Agustus 2020 silam. Kamis, (15/07-2021).
Terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami dua orang jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan pada Sabtu 15 Agustus 2020 silam, di wilayah Bukit Horas, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan kuras, Kabupaten Pelalawan, dinilai lambat penangannya.
Hendri siregar SH, dari divisi hukum IPJI DPC Kabupaten Pelalawan menjelaskan, ”kami keberatan dengan tindak lanjut dan progres laporan polisi nomor LP/164/VIII/2020/Riau/ Res Pelalawan tertanggal 15 Agustus 2020 tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelasnya Hendri Siregar.
Hendri Siregar, SH manambahkan, “saya sangat menyesalkan kepada pihak Polres pelalawan. Seharusnya menahan insial (IS) dan rekan-rekan pelaku pengeroyokan karna LP21 Sudah naik,”Pungkasnya
Sementara itu, ketika media ini mencoba menghubungi salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut melalui via telepon seluler menyampaikan “Lp 21 belum kami terima bang, kita tunggu aja dulu,”ujarnya kepada awak media
TIM
Komentar