Pelalawan Garda45.com – Yuni Ria Zai (30) warga Perumahan Karyawan PT. Musimas Est 6 RT 002 RW003 Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau menjadi korban penganiayaan Huku Sokhi Laia gara-gara tak bisa melunasi utangnya.
Akibat diduga penganiayaan tersebut, Yuni Ria Zai mengalami Shok berat saat Awak media komfirmasi dengan suami si korban Barani Lase, menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada hari Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Perantara dari Pihak pelaku, Kasiman memanggil,
Istri Yuni Ria Zai (korban) menyampaikan agar membayar utang kepada Hukusokhi (Pelaku) sebesar 2 Juta Rupiah.”ucap Suami Korban.
Lanjutnya lagi, korban Yuni Ria Zai menjawab, Suami saya lagi pergi ke Est 3.
“Menyampaikan kepada Kasiman hulu supaya datang kerumah saya ucap huku sokhi laia, Namun korban tidak mau karena hari sudah malam.
Akhirnya pelaku Huku Sokhi Laia pun datang tiba-tiba kerumah saya, dengan nada emosi juga berkata kasar, bayar utang mu !!!…
Yuni Ria Zai memohon sabar dulu bang, suami saya tidak ada dirumah, dan korban pun bertanya kembali Huku Sokhi Laia (Pelaku) berapa lagi sisa gaji ku? Pelaku menjawab gak ada lagi,
tapi gajimu belum dibayar perusahaan.”tuturnya.
Lalu pelaku pun memaksa harus bayar utangmu malam ini juga, Yuni Ria Zai menjawab sabar dulu bang suamiku belum pulang.
“Lalu pelaku marah tidak karuan hingga sampai kata-kata kotor bla…bla..sambil mencekik leher Yuni Ria Zai (istri saya)bdan saksikan oleh tetangga Berinisial (S).
“Korban pun berusaha melepaskan dari cekikan pelaku, hingga korban nyaris pingsan, sedangkan Kasiman Hulu berada disitu hanya asik menonton saja, dan tidak menolong korban.
Masih Barani Lase suami korban Akhirnya korbanpun terlepas dari cekikan pelaku,sambil berlari keluar rumah minta tolong kepada tetangga. Pelaku pun mengejar korban sampai dihalaman rumah,
korban minta tolong kepada warga
dan wargapun berdatangan,
Akibat kejadian tersebut istri saya mengalami luka cekikan dilehernya, dan dia mengalami trauma dan shok. dan kami pun sudah membuat Laporan di Polsek sorek Pangkalan kuras, Harapan kami agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku sesuai Perlindungan hukum Terhadap wanita yang di atur dalam KUHP Nomor 23 tahun 2004 dimana ancaman Pidananya terdapat dalam Pasal 44 ayat 1.”ucap suami korban
Kemudian awak media melalui via telepon komfirmasi dengan Kanit Rio Putra S.H, mengenai kejadian tersebut, Rio juga membenarkan kejadian tersebut. sudah kita periksa bang, korban dan saksi-saksi sudah kita BAP,
Tindak lanjutnya masih tahap proses bang, untuk lebih lanjut komfirmasi Abang bisa datang kekantor dan saya pun sekarang berada diluar kota “tutup Rio.
Edwar harefa
Komentar