Diduga Rampok Tanah Ponpes Seluas 10.500 M, Tawarkan Ganti Rugi 50 Juta, Indra Pomi Sebut Itu Uang Sagu Hati

PEKANBARU, Garda45.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru diduga “rampokā€ tanah milik Yayasan Riadlhut Tauhid di Jalan Kampung Badak RT. 02, RW. 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru seluas 10.500 meter. Senin (16/1/23).

Informasi yang dihimpun tim awak media dari Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadlhut Tauhid bahwa belum pernah ada pemberitahuan atau kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Pondok Pesantren (Ponpes) membebaskan lahan seluas 10.500 meter yang dijadikan jalan tersebut.

Selain pada itu, terungkap, bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Kadis PUPR Indra Pomi Nasution pernah menawarkan uang sebesar Rp. 50 juta agar pihak Pondok Pesantren (Ponpes) tidak lagi mempermasalahkan jalan yang dibangun Pemerintah Kota Pekanbaru di atas tanah milik Ponpes tanpa Izin itu. Namun, pada saat itu Pihak Pondok Pesantren dengan tegas menolak uang ganti rugi atas tanah seluas 10.500 meter yang ditawarkan oleh Pemko tersebut.

Hal ini diungkapkan Pengasuh Pondok Pesantren Ujang Saipul Milah Pada tim media ini beberapa waktu lalu. Ia mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan Pihak Pemko melalui Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution untuk membahas terkait ganti rugi tanah Ponpes yang diduga di rampok oleh Pemko untuk dibangun jalan menuju Perkatoran Tenayan Raya.

Dalam pertemuan itu, Kata Ujang, Indra Pomi Nasution sempat menawarkan uang sejumlah Rp.50 juta untuk ganti rugi tanah yang telah dibangunkan jalan menuju Perkatoran Tenayan Raya tersebut.

“Saat itu kami dah bertemu, ia menawarkan uang ke kami 50 juta untuk ganti rugi. Saya tolak, karena menurut kami itu sudah tidak sesuai, masa tanah kami yang seluas 10.500 M itu dihargai cuma 50 juta, “jelasnya dikutip dari dailysatu.com

Menurutnya, seharusnya pemko melalui Indra Pomi Nasution yang komunikasi dengannya menawarkan harga yang sesuai bukan harga yang hanya 50 juta.

“Kalau mereka nawarkan harga yang wajar maka kami terima bang walaupun tidak seharga harga pasar saat ini, “ungkapnya.

Ironisnya, Indra Pomi Nasution sempat mematikan arus listrik ke Ponpes selama 2 (dua) jam pada saat Magrib karena Pihak Ponpes telah menolak ganti rugi yang 50 juta yang ditawarkan oleh Pemko Melalui Kepala Dinas PUPR Indra Pomi Nasution.

“Selama dua jam mereka putuskan aliran listrik, dan saya langsung minta Ke Indra Pomi agar listrik segera dihidupkan, “bebernya.

Ujang menduga, Indra Pomi Nasutionlah sebagai otak dibalik semua Kisruh tanah Ponpes yang diduga di rampok oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Karena saat itu Indra Pomi Nasution yang menjabat Kadis PUPR Pekanbaru sebagai pelaksanaan Proyek Multiyears Komplek Perkatoran Tenayan Raya.

“Sampai hari ini belum ada etika baik dari Pemerintah Kota Pekanbaru terkait tanah Ponpes seluas 10.500 M yang sudah dibangunkan jalan menuju Perkatoran Tenayan Raya ini, “kesalnya.

Terpisah, dikonfirmasi kepada PJ Walikota Pekanbaru Muflihun terkait tanah milik Riyadlhut Tauhid seluas 10.500 meter yang telah dijadikan jalan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Muflihun jawab dengan Singkat “Langsung ke OPD yang bersangkutan saja,”tulis PJ Wako dengan singkat melalui WhatsApp nya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang baru baru ini di lantik sebagai PJ Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, ketika dikonfirmasi redaksi Garda45.com melalui telfon gegamnya, Senin (16/1/23) terkait tanah Ponpes seluas 10.500 M yang diduga di rampok oleh Pemko dan juga terkait uang yang dikabarkan sebagai ganti rugi sebesar Rp 50. Indra Pomi Nasution pun membantah atas tudingan tersebut.

“Itu kan tanah wakaf. Sudah 10 tahun diwakafkan namun tidak di kelolah dia. Coba saya tanya ada tidak siswa yang belajar disitu ?, tak ada. Itu tu digunakan untuk tempat olahraga atau tempat beladiri bukan tempat pesantren seperti yang kita bayangkan, itu seperti tempat pengajian pengajian, kebatinan, “kata Indra Pomi.

Ia menyebut, tanah tersebut memang sudah di wakafkan ke Yayasan Riadlhut Tauhid oleh pemilik tanah Muhammad Nur untuk di kelolah jadi pesantren. Karena sudah sekian tahun tidak ada siswa pesantrennya sehingga Mumammad Nur mencabut kembali surat wakaf tersebut.

“Memang ada kayak sekolahan itu, kayaknya tempat tinggal itu bukan seperti kita belajar di sekolah, makanya pak Muhammad Nur pemilik tanah pertama itu kecewa dan menarik lagi tanahnya dari pihak Yayasan Riadlhut Tauhid, “ungkapnya.

Sehingga pihak Yayasan Riadlhut Tauhid, kata Indra Pomi, melaporkan pihak Pemko ke Pengadilan Negeri.

“Dilaporkannya kami ke pengadilan, yah kami biarkan saja dia gugat, akhirnya dia kalah di pengadilan, “bebernya lagi.

Diakui Indra Pomi, sebelum tanah itu di Wakafkan ke pihak Yayasan Riadlhut oleh Pemilik tanah, Muhammad Nur telah nyerahkan untuk jalan ke Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Untuk tanaman nya dah di bayar ke pak Nur. Nah tiba tiba tanah tersebut di Wakafkan ke Yayasan Riadlhut, seharunya kan dia tidak perlu tanya terkait jalan itu lagi, “tegas Indra Pomi.

Disinggung terkait uang ganti rugi atas tanah seluas 10.500 M yang ditawarkan oleh Pemko Melalui Indra Pomi Nasution sebesar Rp. 50 juta ke pihak Ponpes, namun lagi lagi Indra Pomi tidak membenarkan bahwa uang tersebut sebagai ganti rugi namun itu sekedar untuk sagu hati ke Pihak Ponpes.

“Itu tidak benar bahwa uang itu untuk ganti rugi. Uang itu bukan untuk ganti rugi lah, tapi uang itu hanya untuk sagu hati (uang pengertian) bahwa tanah ini bukan lagi milik dia, namun dia berharap kita bayar 2 Milyar, kita tidak ada program ganti rugi tanah kita sistem konsolidasi, “tutupnya.

Reporter : KEND ZAI.

Komentar