PEKANBARU, Garda45.com – Poster maupun baliho para calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 masih terlihat di jalanan Kota Pekanbaru. Pemandangan itu terlihat di Jalan Harapan Raya, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
Sejumlah caleg menggunakan pohon, jalur hijau di sepanjang ruas jalan, tiang listrik, hingga median jalan. Padahal, mereka saat ini belum masuk masa kampanye.
Pantauan Garda45.com, Jumat (17/11/23), di seputaran Jalan Harapan Raya, tampak terpasang ditiang listrik baliho salah satu oknum Caleg DPRD Provinsi Riau, DPRD Kota Pekanbaru dan DPR RI dapil Riau 1 dari Partai Nasdem.
Dalam Baliho yang diduga langgar aturan tersebut telihat beberapa foto oknum para Caleg. Seperti Foto Caleg DPR RI Widi Yolanda dapil Riau 1 No. Urut 7 dari Partai Nasdem, Foto Caleg DPRD Provinsi Riau Abu Bakar Sidik, SH., MH Dapil 1 Kota Pekanbaru No. Urut 1 dari Partai Nasdem, Foto Caleg DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Rifqi Fahlevi, S.T Dapil 4 (Bukit Raya & Sail) No. Urut 5 dari Partai Nasdem.
Selain itu, beberapa baliho lain terpasang di tiang listrik di seputran Jalan harapan Raya. Seperti Caleg DPRD Kota Pekanbaru dr. Meiza Ningsih No.Urut 3 Dapil 4 (Sail-Bukit Raya) dari Partai PKS.
Beberapa Masyarakat Kota Pekanbaru marasa miris atas pemasangan baliho sebelum masa kampanye dan apa lagi dipasang di tempat tidak sesuai justru mengganggu pemandangan.
Menurutnya, hal itu menjadi gangguan ketika pemasangan baliho dan spanduk tidak pada tempatnya. Sekarang ini sudah banyak dilihat ada spanduk atau baliho di pasang di pohon-pohon atau tiang listrik.
“Tindakan oknum-oknum Caleg memasang spanduk atau balihonya dengan sembarangan justru akan merugikan diri oknum itu sendiri. Karena jika warga menyadari oknum tersebut melanggar aturan, kepercayaan warga tersebut kepadanya juga akan lebih berkurang, “ujar salah seorang warga Kota Pekanbaru.
“Boro-boro jadi wakil rakyat, sedangkan proses pencalonan saja sudah tidak menaati aturan. Kita masyarakat sudah tau, “tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal dikonfirmasi media ini menegaskan, pihaknya segera menertibkan baliho para caleg yang bandel dan sudah dipasang sebelum waktunya kampanye.
“Itu tidak boleh dipasang. Nanti kita cek dan copot karena itu sudah melanggar karena belum waktunya kampanye, “tegasnya.
Jika Para oknum caleg tidak menurunkan baliho yang terpasang sebelum masa kampanye, Kata Alnofrizal tetap diturunkan. Menurutnya sebelum tanggal 28 November tak diperbolehkan Kampanye maupun memasang baliho.
“Kampanye berdasarkan aturan yang diperbolehkan selama 21 hari dan belum boleh dilakukan sebelum tanggal 28 November nanti. Jadi, jika ada yang malanggar maka kita akan tindak, “tegasnya lagi.
KEND ZAI.
Komentar