Oknum Rentenir Inisial KZ Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perampasan dan Penghinaan

PEKANBARU, Garda45.com – Seorang oknum rentenir berinisial KZ resmi dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Senin (6/11/2024). Laporan ini diajukan oleh seorang wanita berinisial VH atas dugaan perampasan dan penghinaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 dan 310 KUHP.

Menurut keterangan VH, peristiwa ini bermula ketika KZ mendatangi tempat kerjanya di sebuah mall di Pekanbaru pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedatangan KZ bertujuan menagih utang yang dipinjam VH pada 13 Oktober 2024 senilai Rp2.400.000 dengan kesepakatan bunga sebesar 25 persen.

“Kesepakatannya jelas, jatuh tempo pembayaran utang itu pada 13 November 2024. Namun, dia datang lebih awal dan menagih dengan nada keras di hadapan banyak orang,” ujar VH, Senin (18/11/24).

VH mengaku bahwa KZ tidak hanya menagih dengan suara lantang tetapi juga mengeluarkan kata-kata kasar yang membuatnya merasa dipermalukan di depan rekan-rekan kerja dan pengunjung mall. Lebih parah lagi, KZ diduga merampas ponsel milik VH tanpa persetujuan.

“Dia langsung mengambil HP saya sambil merekam dan terus berteriak. Saya sangat malu karena banyak yang melihat. Padahal saya tidak ada niat menghindar dari utang, hanya saja jatuh tempo belum tiba,” tambahnya.

VH juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, teman KZ turut merekam momen tersebut. Hal ini semakin membuat dirinya merasa direndahkan dan tercemar nama baiknya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, VH memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Laporan saya sudah diterima. Semoga penyidik segera memanggil KZ dan meminta pertanggungjawabannya,” ujar VH.

Dalam laporannya, VH menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang utang-piutang, melainkan penghinaan, perampasan barang pribadi, dan pencemaran nama baik.

“Soal utang, saya bertanggung jawab. Sebesar apa pun, saya akan bayar. Tapi cara dia memperlakukan saya sudah melewati batas. Dia memalukan saya di depan umum dan mengambil HP saya tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, upaya media untuk meminta konfirmasi dari KZ belum berhasil. Diketahui, nomor WhatsApp media yang mencoba menghubungi KZ diduga telah diblokir olehnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KZ terkait laporan yang diajukan VH.

Diwartakan sbelumnya, seorang perempuan berinisial VH mengalami kejadian tak menyenangkan ketika ditagih utang oleh seorang rentenir berkedok koperasi berinisial KZ. Peristiwa ini terjadi di tempat kerja VH di Mall MP Pekanbaru pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. VH mengaku bahwa HP miliknya diduga dirampas secara paksa oleh KZ, dan dirinya dipermalukan di depan banyak orang. Menurutnya, kejadian ini membuatnya merasa terhina karena KZ juga merekam insiden tersebut.

VH mengungkapkan kepada media ini bahwa ia meminjam uang sebesar Rp2 juta dari KZ pada 13 Oktober 2024, dengan kesepakatan bunga sebesar 25 persen. Dalam kesepakatan yang disetujui, jatuh tempo pembayaran utang seharusnya pada 13 November 2024. Namun, VH merasa terkejut ketika KZ bersama seorang temannya datang lebih awal dan menagih utangnya dengan suara lantang, bahkan mengeluarkan kata-kata kasar di hadapan banyak orang.

“Saya sangat kaget ketika dia mendatangi tempat kerja saya, padahal belum jatuh tempo. Baru tanggal 6 November dia sudah menagih utang saya dengan nada keras dan menuntut agar saya membayar saat itu juga. Padahal kesepakatannya jatuh tempo tanggal 13 November,” ujar VH.

Kejadian semakin memanas ketika KZ, dengan nada yang semakin tinggi, diduga merampas HP VH secara paksa. KZ beserta temanya juga merekam kejadian tersebut sambil terus berteriak di depan umum.

“Dia langsung merampas HP saya tanpa persetujuan, sambil merekam dan marah-marah. Itu membuat saya sangat malu karena banyak orang yang melihat. Saya tidak ada niat menghindar, tapi kan jatuh tempo belum tiba,” jelas VH.

Menurut VH, HP yang dirampas tersebut sangat penting untuk pekerjaan sehari-harinya di Mall MP

“HP itu sangat saya butuhkan di tempat kerja, karena di situlah semua data dan kontak penting saya. Cara KZ memperlakukan saya sangat tidak manusiawi dan menghina,” tutupnya VH.

Sementara, ketika Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada KZ terkait tuduhan perampasan HP serta penagihan sebelum jatuh tempo yang dialami VH. Pesan WhatsApp dikirimkan ke nomor 08216927xxxx pada Rabu (6/11/2024) malam untuk meminta keterangan dari pihak KZ. Namun, bukan jawaban yang didapat, KZ justru merespons dengan kata-kata kasar yang terkesan mengintimidasi Media ini.

“Siapa ini? Jadi kenapa? Apa hubungan sama saya yah? Jaga mulut kamu yah. Emang kamu siapa, ini wartawan yah, hebat kali yah,” tulis KZ dalam pesannya, seolah menantang media ini.

Ketika media ini tetap sabar dan mencoba memperkenalkan diri secara formal serta menjelaskan maksud konfirmasi terkait dugaan perampasan HP, KZ tidak memberikan klarifikasi apapun dan akhirnya diduga memblokir nomor kontak media ini.

Atas tindakan KZ yang dianggap merampas hak miliknya serta mempermalukannya di hadapan umum, VH berencana melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum. Ia merasa bahwa perbuatan KZ sudah melampaui batas dan menyebabkan kerugian secara materi maupun psikologis.

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Saya berencana melapor ke polisi atas tindakan KZ yang merampas HP saya, mempermalukan saya di depan umum, serta merekam kejadian tersebut tanpa izin. Ini bukan soal utang yang tidak saya bayar, tetapi soal perlakuan yang menghina dan melanggar hak pribadi,” tegas VH.

KEND ZAI.

Komentar