Kuantan Singingi, Garda45.com – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), Arri, mengambil sikap tegas terkait maraknya dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi. Bahkan, praktik ini diduga terjadi di SMP Negeri 1 Teluk Kuantan.
“Hari ini kami telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Komisi I dan meminta untuk menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan. Kami ingin membahas persoalan dugaan maraknya praktik jual beli LKS di sekolah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat dasar hingga menengah di Kabupaten Kuansing,” ujar Arri, Kamis (6/2/2025).
Dijelaskan, bahwa larangan jual beli LKS di sekolah telah diatur dalam berbagai regulasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah mengingatkan kembali agar aturan ini diterapkan di seluruh satuan pendidikan.
Larangan tersebut tertuang dalam beberapa peraturan, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181a, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan sekolah, serta seragam di satuan pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, Pasal 12a, yang menegaskan larangan serupa kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah.
3. Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal 11, yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.
4. Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur bahwa buku pegangan siswa diberikan secara gratis karena telah disubsidi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak boleh diperjualbelikan kepada siswa.
Meskipun berbagai regulasi telah mengatur larangan tersebut, Arri mengungkapkan bahwa praktik jual beli LKS masih ditemukan di beberapa sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Indikasi praktik jual beli LKS masih terjadi di beberapa sekolah, meskipun sudah dilarang secara tegas. Kami menduga praktik ini melibatkan banyak pihak dan harus segera dihentikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi, buku yang telah disubsidi oleh pemerintah merupakan hak siswa dan harus diberikan secara gratis. Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini.
“Persoalan praktik jual beli buku LKS ini harus segera ditindak tegas demi keadilan bagi siswa dan orang tua,” tutup Arri. (tim)
Editor : Redaksi..
Komentar