Hukrim

Curi Kabel PJU di Akses Tol Dumai, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

55
×

Curi Kabel PJU di Akses Tol Dumai, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian kabel PJU yang diamankan polisi saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bukit Kapur. (Foto : G45/Van)

DUMAI | Garda45.com – Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di akses keluar Gerbang Tol Dumai, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, RT 003, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 02.14 WIB. Seorang pelaku berinisial AL alias Awi tertangkap tangan oleh petugas Piket Kamtib Ranting III Tol Permai saat sedang memotong kabel PJU jenis NYFGBY 4C-10 mm² di Jalur B akses keluar Gerbang Tol Dumai.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, AL mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial R dan D, yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan penyelidikan. Pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi terkait keberadaan pelaku lain berinisial RH yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Informasi itu langsung dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Wan Boby Dharmawan, kepada Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Zulfahli.

Atas perintah Kapolsek, tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RH alias Rahmad Hidayat di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta Gang Setia, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui turut melakukan pencurian kabel PJU bersama pelaku sebelumnya,” ujar Iptu Zulfahli, Selasa (6/1/2026).

Rahmad Hidayat juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama AL dan seorang pelaku lain berinisial RR, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat pencurian tersebut, PT Hutama Karya (Persero) Cabang Ruas Tol Permai mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp4,4 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pemotong kabel, senjata tajam, sepeda motor, serta gulungan kabel PJU hasil curian.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *