LABUHANBATU | Garda45.Com – Sikap manajemen PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya patut dipertanyakan. Alih-alih memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur, Asisten Kepala (Askep) Susanto dan Manager (Dedi Reza) kebun justru memblokir nomor wartawan media ini, diduga sebagai bentuk reaksi atas pemberitaan kritis yang telah dipublikasikan. Selasa (06/01/2026).
Ironisnya, setelah pemberitaan tersebut terbit, media ini kembali menemukan fakta di lapangan pada Minggu, 04/01/2026, bahwa pekerja karyawan pemanen masih membawa anak-anak berusia sekitar empat hingga lima tahun ke area kerja kebun Afd III Kebun Panai Jaya.
Temuan ini menunjukkan bahwa tidak ada langkah tegas atau pembenahan serius dari pihak manajemen, meski isu yang disorot menyangkut hak dan keselamatan anak.
Area perkebunan kelapa sawit bukanlah tempat aman bagi anak-anak, terlebih anak usia balita. Aktivitas panen melibatkan alat tajam, kendaraan angkut berat, serta risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Kehadiran anak-anak di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan dan tumbuh kembang mereka.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, praktik ini masih terus dibiarkan, seolah dianggap hal biasa oleh pihak kebun.
Praktik membawa anak ke lokasi kerja, apalagi dalam konteks pekerjaan berat, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Yang menegaskan bahwa, Anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, serta perkembangan fisik dan mentalnya.
Selain itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga secara tegas melarang pelibatan anak dalam pekerjaan terburuk, termasuk pekerjaan di lingkungan berbahaya.
Sikap manajemen yang memilih memblokir media dibanding memberikan klarifikasi justru memperkuat dugaan bahwa persoalan ini tidak ditangani secara serius, bahkan cenderung ditutup-tutupi.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media ini kepada Askep dan Manager PTPN IV Kebun Ajamu 3 tidak membuahkan hasil. Nomor wartawan diketahui telah diblokir, sehingga tidak ada keterangan resmi yang bisa diperoleh.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta mencederai prinsip kemitraan antara perusahaan negara dan pers sebagai pilar demokrasi.
Pihak pengawasan kerja di lokasi Afdeling III kebun Panai Jaya yang tidak ingin ditulis namanya, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait atas adanya anak Balita yang ikut kelahan area pekerjaan mengatakan dilarang, meski anak ada dilokasi.
“Memang tidak dibenarkan bang, tidak boleh anak ikut kelokasi area kerja bersama orang tuanya,” ujar pemuda gagah itu.
Saat ditanya kembali, apa alasannya karyawan pemanen tetap bekerja disaat hari libur. Pemuda gagah itu mengatakan itu perintah pimpinan.
“Mau gimana lagi bang, itu sudah perintah pimpinan. Cuma hari libur gini perhitungannya kali dua (104),” tukasnya
Atas temuan berulang ini, diminta Direksi PTPN IV, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun langsung melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh di Kebun Ajamu 3 Panai Jaya.
Jika benar terjadi pembiaran secara sistematis, maka sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan harus dijatuhkan, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masa depan anak-anak.











