Inhil |Garda45.com – Program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menuai polemik.
Program yang sebelumnya digadang-gadang sebagai Program Sakti Mandraguna itu kini dinilai “sakit perut” setelah terjadi pengurangan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Inhil mengundang Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial untuk meminta penjelasan resmi terkait kondisi terkini UHC yang dikhawatirkan akan ditiadakan atau semakin membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis.
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Mohammad Wahyudin, menyebut saat ini masyarakat tidak lagi bisa berobat hanya bermodalkan KTP seperti sebelumnya. Warga diminta memastikan terlebih dahulu status kepesertaan UHC mereka masih aktif atau tidak.
“Ini terjadi karena adanya pengurangan budget sharing dari Pemerintah Provinsi Riau sebanyak 56.000 peserta. Dampaknya sangat serius dan menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Wahyudin saat pelaksanaan pertemuan tersebut berlanjut, Selasa (6/1/26)
Ia menjelaskan, akibat pemangkasan tersebut, peserta yang baru mendaftar BPJS pada bulan berjalan baru akan aktif pada bulan berikutnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama bagi warga tidak mampu yang mendadak sakit.
“Yang jadi masalah, bagaimana dengan biaya pengobatan warga saat status BPJS mereka belum aktif? Apakah ditanggung pemerintah atau harus mandiri?” tegasnya.
Wahyudin menekankan bahwa yang dibicarakan DPRD bukan sekadar angka, melainkan nasib manusia. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru mengorbankan masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Yang kami bicarakan ini bukan angka, tapi manusia. Jangan sampai yang benar-benar miskin justru kehilangan BPJS, sementara yang seharusnya tidak berhak masih terdata,” katanya.
Dinas Kesehatan Inhil mengakui pengurangan kuota dari Provinsi Riau berdampak besar terhadap pelaksanaan UHC. Untuk tahun 2026, kuota PBI APBD Kabupaten Inhil hanya sekitar 7.500 peserta, atau sekitar 500–600 orang per bulan. Jumlah ini turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 1.200 peserta per bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Inhil, dr. Udin Syafrudin, M.Kes, membenarkan adanya pemangkasan budget sharing dari Provinsi.
“Awalnya kita mendapatkan kuota sekitar 186.000 peserta dari provinsi. Tahun ini tinggal sekitar 130.000. Untuk pusat tetap 70.000 dan kabupaten 35.000,” jelasnya.
dr. Udin juga menyampaikan bahwa akibat pengurangan tersebut, tingkat keaktifan kepesertaan BPJS Inhil kini hanya berada di angka 72 persen, di bawah standar prioritas 80 persen. Konsekuensinya, pendaftaran BPJS tidak bisa lagi langsung aktif di hari yang sama.
“Mulai Februari, pendaftaran baru aktifnya bulan berikutnya. Kami masih mengupayakan agar bisa dipercepat menjadi bulan Maret,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa yang dikurangi adalah peserta yang tidak aktif, bukan peserta lama yang masih berjalan. Namun persoalan paling krusial justru dialami warga miskin yang mendadak sakit dan belum terdaftar.
“Yang bermasalah itu masyarakat tidak mampu yang tiba-tiba sakit. Mereka inilah yang paling terdampak,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Inhil juga menyoroti proses reaktivasi BPJS yang memakan waktu hingga 3×24 jam. Di lapangan, banyak warga mengeluhkan tetap diminta membayar biaya pengobatan meski telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Ini sering kami terima laporannya. Sudah dinyatakan aktif, tapi di lapangan masih diminta bayar. Ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Wahyudin.
Menurut DPRD, lemahnya koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan rumah sakit justru memperparah kebingungan masyarakat.
Sementara itu, dari sisi Dinas Sosial, diakui bahwa penonaktifan puluhan ribu peserta PBI disebabkan banyaknya data yang tidak valid, mulai dari perbedaan NIK, nama, hingga perubahan domisili.
Sekretaris Dinas Sosial Inhil, Yusma, menyebut hanya peserta dengan data valid yang dapat direaktivasi.
“Kalau datanya tidak sinkron, sistem otomatis menonaktifkan. Ini fakta yang harus kita akui,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengurangan kuota PBI dari Provinsi Riau, yang disebut turun drastis dari sekitar 86 ribu menjadi 30 ribu peserta, murni disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan provinsi, bukan karena perubahan indikator kesejahteraan masyarakat.
DPRD Inhil menilai kondisi ini berpotensi memicu krisis sosial jika tidak ditangani secara serius. Penonaktifan massal BPJS dinilai bertolak belakang dengan semangat Universal Health Coverage yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Kalau yang mampu dinonaktifkan, itu wajar. Tapi yang benar-benar miskin jangan dikorbankan. Ini soal tanggung jawab negara,” tegas Wahyudin.
Komisi IV mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang, memperbaiki basis data masyarakat miskin, serta membuka kebijakan darurat agar warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan saat sakit mendadak.
Dengan tingkat keaktifan kepesertaan yang masih di kisaran 72 persen, target UHC 80 persen dinilai terancam sulit tercapai tanpa penambahan kuota dan intervensi anggaran.
“Kalau tidak ada langkah luar biasa, jangan heran kalau keluhan masyarakat soal BPJS terus bermunculan,” pungkasnya.











