PEKANBARU | Garda45.com – Selama 30 tahun, penerimaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Provinsi Riau dari pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru hanya sekitar Rp4,2 miliar, angka yang kini dinilai tidak sebanding dengan nilai strategis dan potensi ekonomi aset daerah tersebut.
Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, menilai skema kerja sama lama pengelolaan Hotel Aryaduta telah menempatkan daerah pada posisi yang tidak menguntungkan, bahkan cenderung merugikan jika dibandingkan dengan kinerja riil dan nilai pasar usaha perhotelan.
“Selama bertahun-tahun, kontribusi yang diterima daerah hanya sekitar Rp200 juta per tahun. Angka ini sangat kecil untuk hotel berbintang di pusat Kota Pekanbaru,” kata Ida kepada media, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, ketimpangan tersebut terlihat jelas setelah pengelolaan aset dialihkan ke PT SPR pada 2025. Dalam waktu singkat, royalti yang diterima melonjak menjadi sekitar Rp2,4 miliar per tahun, hampir 12 kali lipat dibandingkan skema sebelumnya.
Ida menjelaskan, melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), SPR memproyeksikan total penerimaan mencapai sekitar Rp600 miliar selama 30 tahun, terdiri dari kontribusi tetap sekitar Rp84 miliar dan bagi hasil operasional sekitar Rp500 miliar.
“Jika menggunakan skema lama, selama 30 tahun daerah hanya memperoleh Rp4,2 miliar. Dengan skema KSP, nilainya bisa mencapai Rp600 miliar. Selisihnya sangat signifikan,” ujarnya.
Sebagai BUMD, SPR berkewajiban menyetor 70 persen dividen kepada Pemerintah Provinsi Riau. Dengan proyeksi tersebut, Pemprov Riau diperkirakan akan menerima sekitar Rp420 miliar selama 30 tahun, atau rata-rata Rp14 miliar per tahun.
Ida menyebut, kontrak kerja sama lama mengacu pada Perjanjian tahun 2009 yang berakhir pada 1 Januari 2026, dengan hak perpanjangan selama 10 tahun bagi PT Lippo Karawaci. Namun, menurutnya, klausul tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak kembali mengulang pola kerja sama yang merugikan kepentingan daerah.
“Ke depan, pengelolaan aset daerah harus berbasis pada prinsip kewajaran, transparansi, dan optimalisasi pendapatan daerah, bukan sekadar perpanjangan kontrak lama,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara regulasi, kewenangan pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru berada pada PT SPR sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal daerah.
Proses alih kelola, lanjut Ida, telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui surat resmi kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau, dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Desember 2025, serta dikoordinasikan dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau.
“Skema baru ini diharapkan menjadi koreksi atas praktik kerja sama sebelumnya yang tidak memberikan manfaat optimal bagi daerah,” pungkasnya.










