Hukrim

Syamsuar Bicara Aryaduta, Audit BPK Menelanjangi Kekeliruan Tata Kelola di Era Kepemimpinannya

60
×

Syamsuar Bicara Aryaduta, Audit BPK Menelanjangi Kekeliruan Tata Kelola di Era Kepemimpinannya

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Riau Syamsuar. (Foto : G45/Google)

PEKANBARU | Garda45.com – Pernyataan mantan Gubernur Riau Syamsuar terkait pembaruan kontrak kerja sama Hotel Aryaduta Pekanbaru kembali memantik perdebatan lama yang selama ini tersimpan rapi di balik dokumen audit negara. Disampaikan dalam silaturahmi bersama Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto di kediaman dinas Wakil Gubernur Riau, Senin (5/1/2026), komentar Syamsuar justru berhadapan langsung dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri mantan gubernur Riau lainnya, mantan pejabat, tokoh adat, tokoh agama, rektor, serta undangan lain, Syamsuar menyinggung langkah Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti yang menggandeng PT Lippo Karawaci Tbk untuk perpanjangan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta.

Syamsuar mempertanyakan proses tersebut yang disebutnya tidak diketahui oleh Pemprov Riau selaku pemegang saham.

“Sekelas direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu kan aset Pemprov Riau,” ucap Syamsuar dalam pertemuan itu.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang memutus kontrak kerja sama Hotel Aryaduta. Alasan yang disampaikan Syamsuar sederhana: dividen yang diterima daerah selama ini dinilai sangat kecil, hanya sekitar Rp200 juta per tahun.

“Saya mendukung pemutusan kontrak itu. Karena hanya sedikit dividen yang kita terima,” ujarnya.

Syamsuar bahkan menyebut pemutusan kontrak tersebut sejatinya telah direncanakan sejak ia masih menjabat gubernur. Namun karena masa kontrak belum berakhir, langkah itu urung dilakukan.

“Waktu itu sudah bertemu dengan James Riady. Tapi kontraknya belum selesai, jadi belum bisa diputus,” katanya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan ironi. Kritik terhadap kecilnya dividen dan tata kelola kerja sama Hotel Aryaduta terjadi setelah Syamsuar tidak lagi menjabat, padahal kondisi dividen Rp200 juta per tahun berlangsung saat ia memimpin Provinsi Riau. Dalam konteks inilah pernyataan tersebut dinilai seperti menepuk air di dulang.

Fakta di lapangan menunjukkan perubahan signifikan setelah pengelolaan dikembalikan ke PT SPR. Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti yang baru sekitar empat bulan menjabat justru mampu mendongkrak dividen Hotel Aryaduta dari Rp200 juta per tahun menjadi Rp2,4 miliar pada 2025.

Ke depan, dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), potensi pendapatan daerah bahkan diperkirakan menembus Rp20 miliar per tahun.

Ida menyebut, pembenahan dilakukan karena sebelumnya pengelolaan Hotel Aryaduta berada dalam kondisi tidak jelas. Ia menegaskan bahwa langkah penataan ulang dilakukan berdasarkan hasil audit BPK, bukan kebijakan sepihak.

Dalam Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu atas Kerja Sama Pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru Tahun 2016–2024, BPK menemukan adanya pelanggaran kebijakan pada masa Syamsuar menjabat gubernur.

Audit tersebut menyoroti kebijakan Pemprov Riau yang memindahkan pengelolaan kerja sama Hotel Aryaduta dari PT SPR ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.494/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020. BPK menilai langkah tersebut tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan ketidakjelasan status pengelolaan aset.

Temuan BPK menegaskan bahwa secara hukum dan historis, aset tanah Hotel Aryaduta merupakan bagian dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau kepada PT SPR. Dengan demikian, aset tersebut bukanlah aset yang dikelola langsung oleh BPKAD.

“BPK secara tegas menyatakan bahwa pengambilalihan pengelolaan kerja sama Hotel Aryaduta dari PT SPR ke BPKAD tidak tepat secara legal. Aset tersebut merupakan bagian dari modal PT SPR yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan,” kata Ida Yulita kepada Garda45.com, Senin malam (5/1/2026).

Dalam audit tersebut juga ditegaskan bahwa hak kepemilikan tanah Hotel Aryaduta berada di bawah pengelolaan PT SPR. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan oleh Pemprov Riau dari PT SPR dinilai keliru secara administrasi dan hukum.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Riau memerintahkan Kepala BPKAD bersama Biro Perekonomian Sekretariat Daerah untuk mengkaji ulang seluruh dokumen kerja sama Hotel Aryaduta, termasuk dokumen penyertaan modal kepada PT SPR, serta merumuskan kembali kebijakan pengelolaan hotel tersebut.

Rekomendasi itu baru dijalankan setelah Syamsuar tidak lagi menjabat. Gubernur Riau berikutnya mengembalikan pengelolaan Hotel Aryaduta ke PT SPR sesuai dengan hasil audit BPK. Langkah tersebut menjadi titik balik dalam tata kelola aset daerah yang selama bertahun-tahun bermasalah.

“Yang kami lakukan adalah menata ulang sesuai audit BPK. Justru kekeliruan tata kelola sebelumnya yang membuat potensi pendapatan daerah tidak optimal,” tegas Ida.

Pernyataan yang kembali mempersoalkan kontrak Aryaduta hari ini harus dibaca berdampingan dengan fakta audit negara. Kritik terhadap pengelolaan saat ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan lama yang oleh BPK justru dinilai bermasalah.

“Data audit, peningkatan dividen, serta perubahan pola pengelolaan menunjukkan bahwa persoalan Hotel Aryaduta bukan semata soal kontrak, melainkan soal arah kebijakan dan keberanian menata ulang tata kelola sesuai aturan. Maka, pernyataan dari masa lalu pada akhirnya memantul kembali pada keputusan yang pernah diambil sendiri,” tutup Ida Yulita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *