BUKIT BATU, Garda45.com – Proyek semenisasi jalan di Dusun Bukit Batu Darat, Jalan Berembang, Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, diduga tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak. Proyek dengan panjang 100 meter, lebar 3 meter dan ketebalan 15 sentimeter itu dikerjakan CV BLEW & CO dengan nilai anggaran Rp148.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Media bersama Ketua Tim Investigasi LSM Forkorindo Riau, Zulfahmi, pada Selasa (6/1/2026), pekerjaan di lapangan masih jauh dari kata rampung meski tahun anggaran telah berganti. Sejumlah bagian jalan masih dalam tahap pengerjaan dasar, memunculkan dugaan kuat proyek melewati batas waktu kontrak.
“Ini pekerjaan tahun 2025, tapi sampai sekarang belum juga selesai. Ada apa? Temuan ini harus segera dilaporkan ke dinas terkait,” tegas Zulfahmi di lokasi proyek.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menguatkan dugaan keterlambatan tersebut. Warga mengaku proyek seharusnya rampung pada akhir 2025, namun hingga memasuki Januari 2026 belum menunjukkan penyelesaian signifikan.
“Iya, Pak. Kami masyarakat tidak tahu apa alasan semenisasi ini belum selesai. Ini sudah tahun 2026,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya soal keterlambatan, investigasi juga menemukan dugaan pelanggaran keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan keselamatan kerja (safety), padahal hal tersebut wajib sesuai ketentuan kontrak dan regulasi ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan menyebut hanya menjalankan tugas di lapangan.
“Kami hanya pekerja, Bang. Soal itu kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja.
Mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek yang tidak selesai tepat waktu dapat dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1 permil (0,1 persen) per hari dari nilai kontrak. Bahkan, kontraktor berpotensi masuk daftar hitam (blacklist). Sementara pelanggaran K3 dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970, termasuk pencabutan izin usaha.
Tim Media menilai Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan perlu turun tangan tegas. Penegakan sanksi dinilai penting agar penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat tidak dikelola secara sembrono.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto, saat dikonfirmasi media ini terkait belum rampungnya pekerjaan tersebut, mengakui bahwa proyek itu telah mengalami adendum waktu.
“Untuk pekerjaan ini ada adendum selama 50 hari kerja,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Pada hari yang sama, Kepala Bidang Perkim Kabupaten Bengkalis, Imran, juga membenarkan adanya adendum tersebut. Ia menjelaskan bahwa adendum diberikan khusus untuk penambahan waktu pelaksanaan.
“Ini adendum waktu. Proses administrasi di UBPJB memang sudah terlambat, ditambah kondisi cuaca yang tidak mendukung. Karena itu, kami memberikan tambahan waktu 50 hari kerja. Namun, keterlambatan tetap dikenakan denda,” tegasnya.











