Daerah

Janji yang Tak Kunjung Terbayar: Polemik Ganti Rugi Lahan Warga di Balik Sumur Minyak PT BSP

41
×

Janji yang Tak Kunjung Terbayar: Polemik Ganti Rugi Lahan Warga di Balik Sumur Minyak PT BSP

Sebarkan artikel ini
Plank LKBH LSM Forkorindo Kabupaten Siak terpasang di lahan milik Saudara Habil, Kampung Perincit, Kecamatan Pusako, sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan dan penolakan aktivitas sepihak, Jumat (9/1/2026).(G45/Van).

Pusako, Garda45.com – Di tengah geliat industri migas yang menjanjikan kemakmuran daerah, kisah pahit justru dialami seorang warga Kampung Perincit, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Lahan milik Habil, yang kini berdiri sumur minyak baru, hingga kini disebut belum dibayar ganti ruginya oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP), meski telah dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Persoalan ini mencuat ke publik pada Jumat, 9 Januari 2026, dan segera memantik perhatian berbagai pihak. Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, secara tegas menilai PT BSP telah gagal memenuhi kewajiban hukum dan moralnya kepada pemilik lahan. Ia menyebut buruknya tata kelola administrasi perusahaan sebagai akar persoalan yang berujung pada terabaikannya hak warga.

Menurut Syahnurdin, lahan milik Habil memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun demikian, hingga kini ganti rugi senilai Rp1,7 miliar belum juga dibayarkan. Ironisnya, di tengah nilai kerugian tersebut, Habil justru pernah ditawari kompensasi sebesar Rp10 juta oleh Novri, salah satu pimpinan PT BSP sebuah tawaran yang dinilai tidak masuk akal dan akhirnya ditolak oleh pemilik lahan.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, LSM Forkorindo yang telah mengantongi kuasa penuh dari Habil, memasang plank larangan di lokasi lahan guna menghentikan aktivitas perusahaan serta mencegah potensi pengrusakan lebih lanjut. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa kesabaran warga memiliki batas.

Syahnurdin menuding adanya indikasi ingkar janji dari pihak PT BSP, khususnya dalam proses negosiasi yang sebelumnya sempat dijanjikan akan mengarah pada penyelesaian. Upaya pertemuan dan kesepakatan dengan Novri, kata dia, berulang kali kandas dengan alasan-alasan yang dinilai tidak jelas dan cenderung menghindar dari substansi persoalan.

Kasus ini menjadi cermin buram relasi antara korporasi dan masyarakat di sekitar wilayah operasional migas. Di tengah tuntutan investasi dan pembangunan, hak dasar warga atas tanahnya sendiri semestinya tidak boleh dikorbankan apalagi diabaikan. Publik kini menanti, apakah PT BSP akan menepati tanggung jawabnya, atau justru membiarkan janji itu terkubur bersama sumur minyak yang terus berproduksi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *