PEKANBARU | Garda45.com – Sebanyak 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir pil ekstasi dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan narkotika internasional, Senin (12/1/26). Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp43,9 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus besar dengan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar.
“Ada tiga kasus yang kita ungkap. Pertama 30 paket besar sabu, kedua 46.783 butir ekstasi, dan ketiga 176,45 gram sabu. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 29,87 kilogram,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (12/1/2026).
Putu menjelaskan, seluruh narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional. Barang haram itu masuk ke wilayah Riau melalui Dumai dan kawasan pesisir, kemudian didistribusikan ke Kota Pekanbaru hingga Provinsi Jambi.
“Para tersangka berperan sebagai kurir darat dan pengedar. Jalur masuk dari Dumai dan pesisir Riau, selanjutnya diedarkan ke Pekanbaru dan Jambi,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para kurir dijanjikan imbalan dengan nilai cukup besar. Setiap pengiriman narkotika, para kurir menerima upah antara Rp20 juta hingga Rp60 juta.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka dikendalikan oleh pengendali jaringan yang berada di luar negeri serta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
“Identitas pengendali dari negeri seberang sudah kita kantongi. Saat ini masih dilakukan pendalaman melalui analisis handphone dan penelusuran aliran dana para tersangka,” ungkap Putu.
Menurutnya, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan Tahun Baru. Jika berhasil beredar, peredaran narkoba tersebut diperkirakan dapat membahayakan sekitar 196.132 jiwa.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.









